Keterbukaan Informasi di Era Digital vs Rahasia Medis

Rumah sakit kembali menjadi sorotan publik, menyusul beredarnya video pelecehan seksual oleh oknum perawat rumah sakit terhadap pasien wanita di RS National Hospital Surabaya, Jawa Timur, pada Januari 2018 lalu. Video diunggah di akun Instagram @thealovewidya dan menjadi viral di socialmedia Facebook dan YouTube. Si pasien menuduh oknum perawat melakukan pelecehaan seksual saat ia dalam kondisi tidak berdaya setelah terbangun dari pembiusan pasca operasi.

Video berdurasi 52 detik itu spontan membuat pihak rumah sakit kebakaran jenggot karena menjadi viral dan berpotensi menjatuhkan reputasi dan image korporat rumah sakit di mata publik. Benar saja, kasus kemudian menjadi sorotan media dan pada akhirnya ditangani aparat kepolisian.

Perhimpunan Humas Rumah Sakit (Perhumasri) yang berdiri pada tahun lalu itu secara khusus merespon kasus penyebaran video terkait kerahasiaan medis di Rumah Sakit National Hospital dengan menyelenggarakan diskusi interaktif bertajuk “Rahasia Medis vs Keterbukaan Informasi: Dalam Perspektif Hukum, etika, dan Komunikasi”

Menurut M. Luthfie Hakim, pengurus Kompartemen Hukum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), menjelaskan bahwa pasien harus menghormati ketentuan dalam rumah sakit, termasuk larangan memotret (dan membuat video). Semua orang yang berada di rumah sakit wajib menyimpan Rahasia Kedokteran, katanya.

Rahasia kedokteran ini mencakup data dan informasi mengenai kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis (teknik pemeriksaan yang dilakukan lewat suatu percakapan antara seorang dokter dengan pasiennya secara langsung atau dengan orang lain—yang mengetahui tentang kondisi pasien—untuk mendapatkan data pasien beserta permasalahan medisnya), pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, hasil diagnosis, pengobatan atau tindakan kedokteran, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan informasi pasien yang bersumber dari keluarga pasien, atau surat keterangan keterangan konsultasi (rujukan).

Diselenggarakan di Auditorium Universitas Yarsi Jakarta pada awal Februari lalu, M. Luthfie juga menjelaskan pengecualian-pengecualian yang disebut sebagai Rahasia Kedokteran ini. Misalnya, katanya, pasien dibolehkan mendokumentasikan proses kelahiran anaknya dengan seijin rumah sakit, bahkan banyak rumah sakit yang memfasilitasi proses ini. Yang tidak diperbolehkan, lanjutnya, adalah ketika rekaman sudah menyentuh sisi ketidakpercayaan pada rumah sakit yang menyebabkan rahasia pasien terungkap ke publik. “Pasien yang sedikit-sedikit merekam karena alasan trust sebaiknya direspon oleh pihak rumah sakit. Dalam kondisi ini, rumah sakit bahkan boleh menghentikan pelayanan pada pasien,” ujarnya.

Menurutnya, rumah sakit dapat menghentikan pelayanan karena pasien melakukan intimidasi, kekerasan fisik pada petugas, atau menyebarkan foto atau video yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap rumah sakit. “Oleh sebab itu, rumah sakit disarankan untuk memasang layar di beberapa titik yang berisi penjelasan mengapa merekam di lingkungan rumah sakit itu dilarang, yaitu mengganggu kenyamanan pasien dan tenaga medis,” imbuhnya.

Sementara pembicara Sintak Gunawan yang juga mewakili Persi menjelaskan, ada informasi medis yang tidak perlu dirahasiakan, yaitu informasi yang sifatnya tidak private seperti saat petugas rumah sakit berada di ruang publik, atau keluarga pasien berada di ruang publik. Namun, jika ada keluarga pasien hendak memotret dan di sebelahnya ada petugas admin rumah sakit, pemotret harus bertanya pada petugas tersebut apakah bersedia difoto. Demikian juga jika keluarga pasien melakukan swafoto, yang bersangkutan harus meminta ijin pada semua orang yang tertangkap kameranya, jika foto tersebut akan dipublikasikan (misalnya di media sosial), meskipun terfotonya tidak sengaja.

Dia memaparkan, di rumah sakit ada pembagian zona, dimana ada zona untuk ruang privat (kamar perawatan, kamar operasi, ICU), zona semi publik (ruang poliklinik, farmasi) dan zona publik (lobby, kantin, tempat parkir). Kendati begitu, rahasia kedokteran dapat dibuka untuk kepentingan tertentu, misalnya untuk penelitian, kegiatan pendidikan (dimana ada kamera dipasang di ruang operasi), dan keselamatan pasien (misalnya CCTV untuk ruang bayi dan kaca tembus pandang untuk bangsal lansia).

Terkait dengan masalah rahasia medis, kedua pembicara sepakat bahwa hal ini tidak bisa dipandang dari satu perspektif saja (ranah hukum), namun ada masalah lain yang perlu diperhatikan, yakni era keterbukaan informasi. “Sekarang saatnya rumah sakit menginformasikan hal itu kepada pasien dan keluarganya di rumah sakit sebagai bentuk-bentuk edukasi kepada masyarakat,” ungkap Sintak.

Ditambahkannya bahwa perekaman itu harus seijin pihak rumah sakit sebab ada area yang sama sekali tidak boleh merekam dan ada yang boleh. “Ada hak publik yang harus diperhatikan. Secara etika, mengambil gambar harus seijin orang-orang yang ter-capture dalam gambar tersebut,” tandasnya.

Sementara untuk meningkatkan citra rumah sakit Indonesia di dunia internasional, Persi memfasilitasi penyusunan abstrak penelitian ke International Hospital Federation (IHF) Conference yang rencananya akan diselenggarakan di Brisbane, Australia pada Oktober mendatang. “Sudah ada 29 abstrak yang masuk dari seluruh Indonesia, diharapkan cukup banyak yang lolos seleksi agar dapat dipresentasikan pada acara bergengsi tersebut,” ujar Ketua Umum Persi Pusat. Kuntjoro A. Purjanto saat menghadiri acara diskusi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)