Bencana asap beberapa waktu lalu yang menimpa wilayah Kalimantan dan daerah lainnya memang menjadi isu tahunan di Indonesia. Meskipun pemerintah sudah berupaya menanggulangi, namun tetap dibutuhkan partisipasi dari seluruh stakeholder dalam menghadapi bencana itu.
Adalah Djarum melalui Djarum Foundation memiliki tanggung jawab sosial untuk berperan dalam menanggulangi bencana asap akibat kebakaran hutan yang kerap terjadi di Indonesia. Memanfaatkan momentum Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) 2015 dan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN), Djarum kembali menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR) "Djarum Trees for Life".
Kali ini, Djarum memilih pohon trembesi untuk ditanam di jalur Merak-Banyuwangi sepanjang 1.350 kilometer, sebagai bagian dari program "Djarum Trers for Life". Dipilihnya Trembesi karena jenis tanaman tersebut memiliki daya serap yang paling tinggi. "Pohon-pohon tersebut nantinya diperkirakan akan dapat menyerap 1 juta ton gas CO2 setiap tahunnya," ujar Dr. Ir Endes N. Dahlan, Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ia menambahkan, trembesi merupakan jenis pohon yang memiliki daya serap yang sangat tinggi sehingga penanaman jenis ini dengan jumlah yang banyak merupakan terobosan yang sangat baik untuk mengatasi pemanasan global, perubahan iklim, iklim ekstrem, serta puting beliung yang sangat mengancam kehidupan manusia.
Djarum Foundation melalui program Djarum Trees for Life sudah sejak lama melakukan program penanaman pohon. Salah satunya adalah kegiatan “Menanam Trembesi 1.350 KM Merak – Banyuwangi” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010 silam. Hingga pertengahan tahun 2015, Djarum Trees For Life berhasil menanam 36.763 pohon trembesi, di sepanjang 1.260 km jalur Pantura mulai dari Merak di Provinsi Banten hingga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kegiatan itu sejalan dengan program Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan Perserikatan Bangsa Bangsa untuk periode 2015-2030, kelanjutan dari Millenium Development Goals (SDGs) yang berakhir pada 2015.