Patok US$ 130 Miliar di 2020, Begini Roadmap e-Commerce Indonesia

Saat ini, bisnis e-Commerce digadang-gadang sebagai bisnis masa depan. Prediksi semacam itu cukup dimaklumi, mengingat pertumbuhan nilai bisnis e-Commerce di Tanah Air tercatat sangat signifikan. Laporan Social Research & Monitoring menyebutkan bahwa jumlah pembelanja online (online shopper) di Indonesia mencapai 8,7 juta di 2016. Angka itu bertumbuh dari 7,4 juta orang di 2015. Sementara itu, bulai transaksi e-Commerce yang dibukukan mencapai US$ 4,89 miliar di 2016. Itu artinya, naik dari US$ 3,56 miliar di tahun sebelumnya.

Dari nilai transaksi yang menggiurkan itu, rupanya ada sembilan kategori produk yang popular sekaligus diminati oleh pembelanja online di Indonesia. Kesembilan kategori itu adalah pakaian 67,1%, sepatu 20,2%, tas 20%, jam 7,6%, tiket pesawat 5,1%, handphone 5,1%, aksesoris kendaraan 2,8%, kosmetik 2,3%, dan buku 1,8%.

Seksinya bisnis e-Commerce tersebut memicu pemerintah untuk turut berperan aktif membangun ekosistemnya. Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo), telah merancang Roadmap e-Commerce Indonesia. Dikatakan Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, aturan e-Commerce di Indonesia akan diterapkan pada tiga segmen. Ketiga segmen itu adalah Usaha Kecil Menengah (UKM), perusahaan e-Commerce yang established, dan startup (perusahaan rintisan) yang bergerak di bidang teknologi.

Sejatinya, Roadmap e-Commerce Indonesia dirancang demi mencapai target pemerintah pada tahun 2020 medatang. Di tahun itu, pemerintah menargetkan nilai bisnis e-Commerce di Indonesia sanggup menyentuh angka US$ 130 miliar. Angka yang tidak kecil tentunya.

Ditambahkan Rudi, ada tujuh poin utama dalam Roadmap e-Commerce Indonesia. Pertama adalah Logistik, dimana pemerintah akan membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce. Khususnya, untuk pengembangan e-Commerce untuk segmen UKM serta penguatan perusahaan kurir lokal maupun nasional yang berdaya saing.

Kedua, Pendanaan. Pemerintah akan melakukan finalisasi RPP e-Commerce, membentuk Badan Layanan Umum yang dapat menyalurkan hibah pemerintah/Universal Service Obligation/subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-Commerce platform, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR, skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN, skema penyertaan modal melalui modal ventura (venture capital), skema penyediaan seed capital atau 'bapak angkat' pemain Teknologi Informasi dan Komunikasi, hingga pengembangan kebijakan urun dana (crowdsourcing) sebagai alternatif pendanaan termasuk kerangka manajemen risikonya.

Ketiga, Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perijinan bisnis untuk pelaku e-Commerce, mengembangkan nasional Payment Gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk e-Commerce), penyelenggaraan program inkubasi bagi startup untuk membantu perkembangan mereka terutama pada tahap awal, serta mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem e-Commerce.

Keempat, Infrastruktur Komunikasi. Pads poin ini, pemerintah akan melakukan peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-Commerce.

Kelima, Pajak, dengan melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-Commerce, pemberian insentif pajak bagi investor e-Commerce, dan insentif pajak bagi startup e-Commerce, serta persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.

Keenam, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah akan memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-Commerce, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-Commerce melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi e-Commerce bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-Commerce sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, serta meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-Commerce.

Ketujuh, Cyber Security. Yakni, dengan meningkatkan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)