MIX.co.id - Bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, CFX, terus mendorong penguatan ekosistem aset kripto dengan memastikan transaksi aset kripto di Indonesia sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Salah satu aturan penting yang wajib dipenuhi perusahaan kripto adalah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Per 25 Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB.
Dituturkan Direktur Utama CFX Subani, “Mendapatkan SPAB menjadi salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia. Ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto untuk bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah."
Sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Non-CPFAK untuk bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang wajib mendapatkan SPAB dari CFX. Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022.
“Kami menjalankan amanat yang diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dapat memenuhi regulasi yang berlaku, khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK. Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK,” jelas Subani.
Enam platform perdagangan aset kripto dalam ekosistem CFX telah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK, antara lain PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). Status ini mencerminkan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen nyata dalam memberikan keamanan yang maksimal bagi para pengguna.
Selain itu, 24 CPFAK & Non-CPFAK lainnya tengah melanjutkan proses verifikasi dan fit and proper test oleh Bappebti, di antaranya PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit DIgital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (Astal), PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX), PT Aset Kripto International (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto), PT Enkripsi Teknologi Indonesia (Nobi), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest), PT Indonesia Digital Exchange (Dex), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Luno Indonesia Ltd (Luno), dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).
Kepala Bappebti Kasan menambahkan, “Bappebti mengapresiasi para CPFAK yang telah berupaya mematuhi aturan yang ditetapkan dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,”
Lebih lanjut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, serangkaian proses harus dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK. “Para perusahaan yang telah memiliki SPAB dan SPAK akan melewati proses di Bappebti yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus dan pemegang saham perusahaan, serta pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Hal ini akan memastikan
aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” jelas Tirta.
Sampai saat ini, investasi aset kripto terus tumbuh signifikan di tahun 2024. Data Bappebti terkini mengungkapkan, sudah ada 21,27 juta investor kripto di Indonesia dengan nilai transaksinya hingga September 2024 mampu menembus angka Rp 426,69 triliun atau naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp 94,41 triliun.