Untuk mendukung gerakan physical distancing yang digaungkan pemerintah dalam menghadapi pandemi Cofid-19, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) minta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dapat dipasarkan secara online.
AAJI menilai, penjualan PAYDI yang mengharuskan pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara digital).
“Meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya,” demikian pernyataan resmi AAJI yang disampaikan dalam rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (5/4).
AAJI juga minta OJK agar menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.
Permintaan AAJI tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran OJK Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Perusahaan Perasuransian.
OJK melalui surat edaran itu menginstruksikan kepada perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran (grace period).
Menurut AAJI, penerapan grace period selama empat bulan itu hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.
Lebih lanjut, AAJI meminta perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka.
“Hal ini mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini,” tandas AAJI. ()