AFPI Tekankan Pentingnya Edukasi Kelola Keuangan Secara Bijak

MIX.co.id – Layanan Fintech Lending (Pindar) dirancang untuk membantu masyarakat mengakses pendanaan dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, tanpa literasi keuangan yang memadai dan kesadaran yang baik, layanan ini bisa disalahgunakan atau menjadi beban yang sulit dikelola.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar.

Menurutnya, kendati Pindar diatur secara ketat melalui regulasi Otoritas jasa Keuangan (OJK) sebagai instrumen inklusi keuangan yang aman dan bertanggung jawab, termasuk pengelolaan risiko yang dirancang untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terduga, namun layanan ini tetap membutuhkan pengguna yang bijak dan memahami risiko yang terkait.

“Keputusan untuk mengambil pinjaman harus diiringi dengan pemahaman tentang kemampuan membayar kembali dan perencanaan keuangan yang baik,” lontar Entjik.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa masyarakat perlu memandang pinjaman sebagai solusi yang harus dikelola secara matang, bukan jalan pintas.

Berdasarkan catatan AFPI, banyak masyarakat pengguna layanan Pindar menghadapi masalah karena mereka kurang memahami perbedaan antara kebutuhan mendesak dan keinginan konsumtif.

Banyak dari mereka juga tidak melakukan perhitungan matang mengenai penghasilan dan kemampuan membayar cicilan, sehingga mengakibatkan pengelolaan pinjaman yang tidak terencana.

Selain itu, beban ekonomi yang berat sering kali memperburuk kondisi mental pengguna, sehingga mereka kesulitan mengambil keputusan yang rasional seperti yang dialami satu keluarga di Cirendeu baru-baru ini, di mana seorang ayah mengakhiri hidupnya dan nyawa anak istrinya akibat tekanan ekonomi dan beban utang. AFPI menyatakan prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut.

Sebagai mitra OJK, AFPI secara aktif meningkatkan literasi keuangan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami cara mengelola keuangan dengan baik, mengenali risiko pinjaman, dan membedakan layanan legal seperti Pindar dari layanan ilegal.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa layanan Pindar adalah alat bantu yang harus digunakan secara bijaksana. Dengan edukasi dan kesadaran yang lebih baik, masyarakat dapat menghindari beban finansial yang berlebihan,” papar Entjik dalam keterangan pers, Rabu (15/1), di Jakarta.

AFPI juga mendukung penuh langkah OJK dalam penguatan aturan terhadap Pindar guna memastikan layanan ini tetap aman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, AFPI memastikan semua anggotanya mematuhi kode etik yang melarang praktik penagihan intimidatif dan menjaga perlindungan data pengguna.

Untuk memastikan penagihan di Pindar berjalan sesuai etika dan tertib hukum, AFPI terus melakukan pelatihan kepada tenaga penagih. Tercatat sebanyak 21.622 tenaga penagih telah diberikan pelatihan motivasi, capacity building, internalisasi etika dan praktik penagihan yang humanis. ()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)