Perusahaan asuransi jiwa PT AIA Financial resmi merilis manfaat khusus bagi nasabahnya yang positif terdiagnosis terinfeksi virus Corona. AIA akan memberikan perlindungan berupa dana tunai sebesar Rp 1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari bagi mereka yang positif terdiagnosis terinfeksi virus Corona.
Dijelaskan Lim Chet Ming, Chief Marketing Officer PT AIA Financial, manfaat khusus ini akan melengkapi manfaat polis yang sudah ada. "Manfaat khusus ini berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi virus Corona mulai 6 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020," ucapnya.
Diluncurkannya manfaat khusus tersebut, menurut Lim Chet Ming, sebagai wujud komitmen AIA dalam situasi darurat global akibat dari serangan virus Corona. “Kami di AIA sangat prihatin dengan merebaknya virus Corona dan ingin memberikan rasa tenang pada nasabah. Manfaat khusus yang kami berikan ini merupakan wujud komitmen kami dalam membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik."
Jika nasabah membutuhkan informasi untuk memastikan lingkup jaminan polis yang dimiliki, lanjut Lim Chet Ming, maka nasabah AIA dapat menghubungi Customer Care Line AIA di 1500 980 atau 3000 1980, dan email id.customer@aia.com.