MIX.co.id - Usai melalui serangkaian proses penilaian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan Industri Hijau dengan kategori level tertinggi, level 5, kepada Ajinomoto Indonesia.
Diungkapkan Padmo Yatmoko, General Manager (GM) QSE Division PT Ajinomoto Indonesia Pabrik Mojokerto, setelah tahun lalu Ajinomoto mendapatkan penghargaan Industri Hijau level 4, di tahun ini Ajinomoto mendapatkan nilai di atas 90% oleh Kemenperin RI, atas upaya dalam peningkatan efisiensi bahan baku, air, listrik, SDM, dan teknologi, serta kinerja pengolahan limbah dan emisi.
“Syukur Alhamdulillah, penghargaan ini sangat berarti bagi kemajuan aktivitas ramah lingkungan dan keberlanjutan perusahaan. Penghargaan ini juga memberikan rasa kebanggaan dan tambahan motivasi bagi kami untuk terus memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat Indonesia yang menjadi prioritas utama kami,” ucap Padmo.
Lebih jauh ia menjelaskan, aktivitas dalam pencapaian penghargaan Industri Hijau level tertinggi ini merupakan manifestasi dari realisasi visi Ajinomoto, yaitu menurunkan dampak ke lingkungan hingga 50% pada tahun 2030, dengan berfokus pada pengurangan efek gas rumah kaca, sampah plastik, serta manajemen limbah dan sustainability.
"Kami juga menjalankan peningkatan efisiensi pemakaian bahan baku, air, energi, simplifikasi proses dan penerapan teknologi, aplikasi prinsip 4R (reuse, recycle, reduce, dan recovery), serta melakukan praktik sirkular ekonomi yang sejalan dengan prinsip
Target selanjutnya, Grup Ajinomoto Indonesia akan berupaya mempertahankan predikat Industri Hijau level 5 ini, dan meng-upgrade performance untuk bisa mendapatkan Sertifikat Industri Hijau (SIH) dari Kemenperin RI. Sertifikat Industri Hijau ini merupakan rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan dalam pemenuhan Standar Industri Hijau.
Penghargaan Industri Hijau merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin RI untuk Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat (UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian).