Askrindo Edukasi tentang Pentingnya Tata Kelola yang Baik dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian di Industri Asuransi

MIX.co.id - Guna mengedukasi masyarakat tentang penerapan prinsip kehati-hatian di industri asuransi, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), menggelar webinar. Digelar pada pertengahan Desember ini, webinar ini diikuti oleh sekitar 300 peserta dari perusahaan yang berada di dalam kluster Asuransi dan Dana Pensiun.

Mengingat belakangan ini ada berapa perusahaan asuransi yang tersangkut kasus hukum, maka hal itu terjadi tentu saja tidak lepas dari penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang diperhatikan oleh perusahaan asuransi. Untuk itu, kegiatan seminar secara virtual ini dihadirkan.

Adapun narasumber pada Webinar ini menghadirkan Feri Wibisono, SH , C.N (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), Heddy Agus Pritasa (Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia bidang Hubungan Internasional), dan moderator oleh Kun Wahyu Wardana selaku Direktur Kepatuhan, SDM & Manajemen Risiko PT Askrindo.

Dalam dunia asuransi, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap industri keuangan, baik bank maupun non-bank, termasuk perusahaan asuransi.

OJK juga telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 (untuk kemudian disebut POJK 73) tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (untuk kemudian disebut UU Asuransi).

Pemerintah sebagai regulator melalui UU Asuransi dan POJK 73 hadir untuk menjaga dan menjamin industri asuransi berjalan dengan baik dan teratur. Dengan menerapkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian diharapkan dapat menciptakan iklim manajemen perusahaan yang kompetitif dan terorganisir sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat antar perusahaan asuransi.

“Asuransi umum saat ini mengalami perkembangan pesat dan dinamis, tapi hal ini harus diikuti oleh tata Kelola yang baik oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha,” ucap Priyastomo, Direktur Utama Askrindo, mengingatkan.

Melalui otoritas jasa keuangan, lanjutnya, pemerintah memiliki kewenangan dalam pengawasan industri keuangan, baik bank dan non-bank. “Pengawasan terhadap industri keuangan baik dan bank dan non-bank termasuk perusahaan asuransi dengan mengeluarkan Peraturan OJK NO. 73/POJK.05/2016,” jelasnya.

Sementara itu, Heddy Agus Pritasa Wakil Ketua Hubungan Internasional – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, menegaskan, penerapan tata Kelola yang baik pada perusahaan menjadikan kinerja perusahaan bisa terukur. “Tata Kelola yang baik meliputi pelaporan tentang transparansi, self-assessment, rencana tindak (action plan), dan tindakan korektif (corrective action),” ujarnya.

Feri Wibisono, SH, C.N, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, menambahkan, diskresi, kekuasaan atau hak publik untuk bertindak dalam keadaan tertentu harus sesuai dengan penilaian dan hati nurani pribadi. "Jadi, harus tetap selaras dengan maksud ditetapkan kewenangan atau sesuai dengan tujuan akhir. Dan dalam pelaksanaannya haruslah tindakan yang sesuai dengan hukum," pungkas Feri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)