MIX.co.id – Pemerintah memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan yang berlaku mulai tanggal 4 Februari 2025 ini membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak penghasilan sehingga mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan dan mendukung kelangsungan usaha hingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Dirilisnya aturan baru ini membawa banyak dampak positif bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
Bagi karyawan, dengan subsidi potongan pajak penghasilan, membantu meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, insentif ini memberikan rasa aman finansial, terutama bagi pekerja di sektor padat karya yang kerap menghadapi tantangan ekonomi.
Sedangkan bagi pemilik bisnis, perusahaan di sektor padat karya dapat mengalokasikan anggaran yang sebelumnya untuk pemotongan pajak ke area lain yang lebih strategis.
Stevens Jethefer, Head of Business Mekari Talenta, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru ini, perusahaan mendapatkan kelonggaran pada beban operasional mereka.
Namun, di sisi lain, implementasi kebijakan ini membawa tantangan baru bagi pelaku usaha. Perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pemanfaatan insentif ini.
“Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Stevens dalam keterangan pers, Jumat (14/2), di Jakarta.
Aturan baru PPh 21 DTP mengharuskan pelaku bisnis memahami kriteria eligibilitas bagi pegawai tetap dan non-tetap, serta mekanisme pembayaran dan pelaporannya. Tantangan utama muncul dalam penyesuaian sistem payroll yang telah terotomatisasi.
Untuk mengoptimalkan proses bisnis dan tetap fokus pada pertumbuhan, Stevens menyoroti beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku usaha, di antaranya tentang penyelarasan sistem administrasi perhitungan pajak.
“Perusahaan perlu segera menyesuaikan sistem payroll untuk mengakomodasi kebijakan ini sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual,” jelasnya.
Kemudian, pengusaha wajib memastikan bahwa sistem kepegawaian saat ini telah diperbarui sesuai dengan regulasi terbaru dan melaporkannya kepada DJP secara tepat waktu dan akurat.
Menurut Erna Tjatur, Compensation & Benefit Manager PT Victoria Care Indonesia, dukungan Software as a Service (SaaS) Human Resources (HR) yang fleksibel dan mendukung proses penggajian sesuai dengan kebijakan terbaru akan sangat membantu bisnis mengoptimalkan pertumbuhan bisnis.
Diakui, Mekari Talenta membantu pelaku usaha dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan manfaat optimal kepada karyawan.
“Selain membantu proses administrasi HR kami, sistem Mekari Talenta secara agile beradaptasi dengan regulasi (kebijakan) pemerintah yang terbaru. Sehingga kami tidak perlu khawatir lagi dalam memastikan compliance, dan efisiensi proses bisnis,” tandas Erna Tjatur, selaku pengguna sistem HR. ()