Bagaimana Menyusun Laporan Keberlanjutan yang Baik dan Benar?

MIX.co.id - Sejak tahun 2019, Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report/SR) menjadi mandatory (kewajiban) di Indonesia sebagai implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.03/2017 terkait Keuangan Berkelanjutan.  Sesuai definisi POJK, Laporan Keberlanjutan (SR) adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan hidup suatu Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.

SR biasanya disusun sebagai pendamping laporan tahunan (Annual Report/AR). Namun berbeda dengan AR yang formatnya sudah familiar bagi banyak pihak, penyusunan SR masih membutuhkan banyak guidance. Untuk alasan itulah, Wordsmith Group menyelenggarakan workshop penulisan Laporan Keberlanjutan secara berkala bagi perusahaan-perusahaan.

Dalam workshop penulisan SR yang diadakan Wordsmith Group di Jakarta, Rabu (09/11) kemarin, hadir beberapa utusan perusahaan. Antara lain dari BCA Syariah, utusan dari sebuah lembaga jasa  keuangan, dan sebuah perusahaan trading. Para utusan itu sebagian berasal dari divisi keuangan dan  lainnya dari divisi corporate secretary.

“Sebagai perusahaan jasa yang sudah terjun di bisnis pelaporan sejak 2013 dan menjadi pilihan para klien, kami  ingin melakukan sosialisasi terkait penyusunan laporan keberlanjutan yang tidak hanya sesuai dengan peraturan POJK tetapi juga mengikuti GRI, standar global terbesar untuk pelaporan keberlanjutan,”tutur Iskandar Julkarnaen, General Manager Wordsmith Group perihal workshop penulisan SR yang mereka selenggarakan.

Menurut Iski, demikian sapaan akrab Iskandar,  materi penulisan SR yang diadakan Wordsmith Group tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kepatuhan terhadap aturan pemerintah. Lebih daripada itu, SR yang disusun secara benar bisa digunakan untuk mengukur sejauh mana dampak positif dari perusahaan dalam hal profit, people dan planet (3P). “Sebab jika tidak bisa melakukan pengukuran, kita tidak bisa mengelola, dan jika tidak bisa kelola maka kita tidak bisa mengubahnya, “ ujarnya.

Lalu bagaimana cara menyusun SR yang tepat dan benar sesuai kaidah peraturan di Indonesia?

“Yang pertama tentukan dulu mau ikut standar apa. Kalau ikut standar POJK 51 atau SEOJK 16, ikut saja penjelasan di dalamnya,” tegas Rory Ratnawati, konsultan dari Wordsmith Group yang sudah berpengalaman hampir satu dasawarsa dalam penulisan SR. Lulusan Doktoral dari Universitas Trisakti, S2 UGM, dan sarjana Geografi dari Universitas Indonesia ini sudah menangani belasan SR untuk berbagai perusahaan BUMN dan emiten.

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)