MIX.co.id - Sebagai wujud layanan terbaiknya, Jasa Raharja senantiasa menyerahkan santunan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Paling anyar, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada pertengahan Mei (16/5).
Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan langsung dilarikan ke RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sementara 19 korban yang mengalami luka luka dibawa ke sejumlah RS di Kota Mojokerto.
Dituturkan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
“Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan juga Rumah Sakit serta perbankan," urai Rivan.
Lebih jauh ia menerangkan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dengan demikian, pada Selasa pagi (17/5), santunan dapat diserahkan dan disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang, maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.
Adapun untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Dengan demikian, apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," pungkas Rivan.