MIX.co.id – Utomo Charge+, penyedia solusi sistem pengisian daya kendaraan listrik (electric vehicles), menerapkan biaya pengisian (charging) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebesar Rp57 ribu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Anthony Utomo, Managing Director Utomo Charge+, menegaskan penetapan biaya ini merupakan sebuah langkah progresif dari Utomo Charge+ untuk memberikan layanan yang berkualitas dan terjangkau kepada pengguna kendaraan listrik di Indonesia.
Ia menggarisbawahi bahwa masih sangat sedikit perusahaan penyedia SPKLU yang telah memiliki lisensi resmi dari pemerintah, namun belum dapat menerapkan biaya layanan sesuai ketentuan pemerintah.
“Oleh karena itu, kami merasa bangga menjadi penyedia SPKLU pertama yang menyesuaikan tarifnya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Anthony dalam keterangan pers, Rabu (8/5), di Jakarta.
Keputusan biaya ini sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM RI No 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU untuk teknologi pengisian cepat.
Berdasarkan Kepmen ini, Utomo Charge+ menjadi penyedia SPKLU pertama yang menerapkan biaya layanan sebesar Rp57 ribu untuk menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
Menetapkan tarif biaya layanan merupakan langkah yang dilakukan Utomo Charge+ untuk menjunjung tinggi inisiatif pemerintah. Dengan menetapkan tarif ini, diakui Anthony, dapat mengakselerasi pengembalian investasi pemilik SPKLU swasta khususnya dalam memperluas jaringan ultrafast charging di Indonesia.
Diharapkan, penetapan plafon biaya layanan ini dapat diterapkan secara konsisten dan merata di Indonesia untuk mencegah kemungkinan munculnya tarif liar atau abal abal yang tidak sesuai dengan aturan.
Penerapan biaya ini berlaku sejak tanggal 7 Mei 2024 di sejumlah titik SPKLU Utomo Charge+, di antaranya enam di Jakarta (Gama Tower, Plaza Galeon, dan Pekan Raya Jakarta); satu di Bekasi (AEON Mall Deltamas); dan dua titik di Surabaya yang berada di National Hospital dan Wisma SIER.
Direktur Bina Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif menyampaikan, penetapan biaya layanan yang dilakukan ditujukan demi menarik lebih banyak investasi pendirian SPKLU.
“Penetapan biaya layanan yang dilakukan akan membuat keekonomian dari badan usaha, sebagai trigger investasi untuk SPKLU,” ucapnya.
Sementara itu, National Project Manager ENTREV Eko Adji...