News Trend

Berlaku Sejak 7 Mei 2024, Biaya Pengisian di SPKLU Utomo Charge+ Rp57 Ribu

MIX.co.id – Utomo Charge+, penyedia solusi sistem pengisian daya kendaraan listrik (electric vehicles), menerapkan biaya pengisian (charging) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebesar Rp57 ribu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Anthony Utomo, Managing Director Utomo Charge+, menegaskan penetapan biaya ini merupakan sebuah langkah progresif dari Utomo Charge+ untuk memberikan layanan yang berkualitas dan terjangkau kepada pengguna kendaraan listrik di Indonesia.

Ia menggarisbawahi bahwa masih sangat sedikit perusahaan penyedia SPKLU yang telah memiliki lisensi resmi dari pemerintah, namun belum dapat menerapkan biaya layanan sesuai ketentuan pemerintah.

“Oleh karena itu, kami merasa bangga menjadi penyedia SPKLU pertama yang menyesuaikan tarifnya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Anthony dalam keterangan pers, Rabu (8/5), di Jakarta.

Keputusan biaya ini sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM RI No 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU untuk teknologi pengisian cepat.

Berdasarkan Kepmen ini, Utomo Charge+ menjadi penyedia SPKLU pertama yang menerapkan biaya layanan sebesar Rp57 ribu untuk menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Menetapkan tarif biaya layanan merupakan langkah yang dilakukan Utomo Charge+ untuk menjunjung tinggi inisiatif pemerintah. Dengan menetapkan tarif ini, diakui Anthony, dapat mengakselerasi pengembalian investasi pemilik SPKLU swasta khususnya dalam memperluas jaringan ultrafast charging di Indonesia.

Diharapkan, penetapan plafon biaya layanan ini dapat diterapkan secara konsisten dan merata di Indonesia untuk mencegah kemungkinan munculnya tarif liar atau abal abal yang tidak sesuai dengan aturan.

Penerapan biaya ini berlaku sejak tanggal 7 Mei 2024 di sejumlah titik SPKLU Utomo Charge+, di antaranya enam di Jakarta (Gama Tower, Plaza Galeon, dan Pekan Raya Jakarta); satu di Bekasi (AEON Mall Deltamas); dan dua titik di Surabaya yang berada di National Hospital dan Wisma SIER.

Direktur Bina Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif menyampaikan, penetapan biaya layanan yang dilakukan ditujukan demi menarik lebih banyak investasi pendirian SPKLU.

“Penetapan biaya layanan yang dilakukan akan membuat keekonomian dari badan usaha, sebagai trigger investasi untuk SPKLU,” ucapnya.

Page: 1 2

Wawan Setiawan

Recent Posts

Inke Maris Dinobatkan sebagai PR Agency of the Year-Journalist Choice di ajang  “Indonesia PR of The Year 2024”

MIX.co.id - “Indonesia PR of the Year 2024” baru saja digelar Majalah MIX MarComm, Swa…

19 mins ago

‘Indonesia PR of The Year 2024,’ Ajang Rekognisi Program Komunikasi dan Praktisi PR Terbaik

MIX.co.id – Majalah MIX MarComm (SWA Group) kembali menggelar program tahunan “Indonesia PR of The…

1 hour ago

Upaya Kolaboratif Musim Mas, L3F, SNV Indonesia, dan ICRAF Terapkan Model Perkebunan Regeneratif

MIX.co.id - Program Biodiverse & Inclusive Palm Oil Supply Chain (BIPOSC) dengan mengaplikasikan model perkebunan…

2 hours ago

Didukung Jaringan Global, TMI Tangani Klaim Secara Efektif

MIX.co.id – PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI), salah satu pemimpin pasar dalam asuransi pengangkutan…

4 hours ago

Propan Sandimas Experience Center Pamerkan Deretan Produk Inovatif hingga Layanan Konsultasi

MIX.co.id - Produsen cat lokal Propan Raya dan pemasok bahan bangunan Sandimas berkolaborasi menghadirkan Propan…

8 hours ago

Transvision Jalin Kerja Sama dengan Advance Digitals

MIX.co.id – Operator TV berbayar Transvision menjalin kerja sama strategis dengan Advance Digitals untuk memenuhi…

12 hours ago