News Trend

Blibli Komitmen Lindungi HKI dan Jamin Orisinalitas Produk

MIX.co.id – Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia masih marak terjadi. Sepanjang tahun 2020, menurut data di Mahkamah Agung (MA), terdapat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI. Hal ini disebabkan masih minimnya kesadaran akan HKI di Tanah Air, termasuk di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

E-commerce Blibli berkomitmen mendukung kebijakan terkait perlindungan dan penegakan hukum atas HKI. Hal tersebut diwujudkan dengan mengedepankan konsistensi Blibli dalam memberikan jaminan produk orisinal serta mendorong para mitra seller untuk tidak melakukan pelanggaran HKI dan bersama-sama menghentikan peredaran barang palsu.

Restu Kresnadi selaku SVP Commercial Analytics Blibli menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memastikan kewajiban mitra seller dalam memastikan keaslian juga kredibilitas produk yang dijual diterapkan secara konsisten.

“Kami percaya dengan menghadirkan kurasi yang didukung dengan aturan serta pengawasan kuat, maka ekosistem HKI yang kuat senantiasa tercipta hingga pada akhirnya mampu menjaga kualitas kenyamanan dan kepuasan pelanggan,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi pada Senin (22/11) di Jakarta.

Dalam merangkul para seller untuk mematuhi HKI, Blibli terus memberikan edukasi dan mendorong para seller, khususnya UMKM, untuk menggunakan jasa pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Blibli pun bertindak tegas terhadap para seller pelanggar HKI dengan menjatuhkan hukuman seperti penalti yang mempengaruhi reputasi seller, take down dan suspend produk, hingga tutup akun seller secara permanen.

Blibli turut menyediakan mekanisme pengaduan bagi regulator, pemilik merek, maupun pelanggan atau masyarakat dalam melakukan verifikasi seller yang terindikasi melanggar HKI.

Lebih jauh, dalam menegaskan upayanya untuk mendukung penuh perlindungan HKI, baru-baru ini Blibli melakukan deklarasi komitmen dan dukungan perlindungan serta penegakan hukum HKI bersama Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Terdapat lima poin utama yang menjadi pernyataan dukungan dari deklarasi tersebut, yaitu mendukung kebijakan perlindungan HKI, mendorong penjual untuk memasarkan produk yang memiliki HKI, memberi edukasi kepada para penjual, menyediakan mekanisme pengaduan, dan bersikap kooperatif dengan pemerintah dan aparat penegak hukum. ()

Wawan Setiawan

Recent Posts

Ramaikan Pasar Kuliner di Indonesia, Ayam Cap Nikmat dan Jus Aja! akan Buka Peluang Kemitraan

MIX.co.id - PT Mitra Boga Ventura (MBV Group) resmi meluncurkan brand kuliner terbarunya, Ayam Cap…

11 hours ago

Sharp Umumkan Pemenang Program “Sharp Lovers Day-Fiestapora”

MIX.co.id - Program "Sharp Lovers Day-Fiestapora" baru saja berakhir pada penghujung Maret 2024 lalu. Sukses…

1 day ago

MGID Raih Penghargaan “Asia-Pacific Stevie Awards 2024”

MIX.co.id - Platform periklanan global MGID berhasil menyabet penghargaan Bronze Stevie® Awards di ajang "Asia-Pacific…

1 day ago

MPMInsurance Edukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan

MIX.co.id – Perusahaan asuransi umum MPMInsurance, anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. mengedukasi pentingnya…

1 day ago

Kinerja Solid, Prudential Tumbuh 15 Persen Sepanjang 2023

MIX.co.id – Kinerja apik berhasil ditorehkan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Prudential…

1 day ago

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Hadirkan Kategori Baru

MIX.co.id - Program "PropertyGuru Indonesia Property Awards" akan kembali digelar pada 23 Agustus 2024 mendatang…

1 day ago