ChildFund Rekomendasikan Alokasi Pajak Karbon di Indonesia untuk Pemenuhan Hak Anak

MIX.co.id - Pajak karbon bagi perusahaan segera diterapkan pemerintah Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai salah satu strategi reduksi emisi pada sektor energi. Sejalan dengan upaya itu, ChildFund International di Indonesia bersama 15 mitranya merekomendasikan agar instrumen tersebut digunakan untuk proteksi sosial guna mengatasi dampak polusi udara pada kesehatan ibu hamil dan anak-anak akibat polusi udara.

Diungkapkan Aloysius Suratin, Direktur Program & Sponsorship ChildFund Indonesia, dalam webinar bertajuk 'Polusi Udara & Pemenuhan Hak Anak' yang digelar hari ini (13/4), "Alokasi pajak karbon untuk reduksi emisi adalah hal yang lumrah dilakukan. Di 15 negara yang menerapkan instrumen pajak karbon, mayoritas mengalokasikan untuk menurunkan kontribusi sumber pencemar pada emisi. Jadi, pajak karbon digunakan untuk reduksi sumber emisi guna mengembangkan energi baru terbarukan (EBT)."

Rekomendasi ChildFund yang disampaikan pada webinar ini, lanjutnya, bertolak pada berbagai pertimbangan. Pertama, instrumen pembiayaan untuk mengatasi dampak negatif polusi udara umumnya dialokasikan untuk mengatasi reduksi emisi. Instrumen ini telah terbukti efektif, karena negara-negara sebelumnya yang merintis dan menerapkan pajak karbon terbukti mampu mereduksi emisi karbon lebih tinggi dibandingkan dengan negara yang tidak menerapkan instrumen tersebut.

"Jadi, apabila diterapkan dengan benar, maka instrumen ini akan mampu meningkatkan kapasitas nasional untuk meningkatkan pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC) yang lebih progresif," yakinnya.

Kedua, potensi manfaat ganda dari penerapan instrumen ini sangat tinggi. Alokasi pajak karbon sebagai mekanisme proteksi sosial bagi ibu hamil dan anak-anak di wilayah urban yang terpolusi udara diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia untuk merealisasikan bonus demografi pada 2045.

Lebih jauh Aloy menegaskan bahwa inklusivitas penerapan pajak karbon perlu menjadi komitmen bersama, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat. Berbagai studi mengenai dampak polusi udara akibat penggunaan energi dari bahan bakar fosil yang tidak efisien menunjukkan adanya dampak sosial dan kesehatan bagi anak.

“Alokasi bagi pemenuhan hak anak ini mendesak, mengingat negara-negara berkembang yang memiliki populasi anak yang tinggi di Asia perlu memastikan agar generasi yang saat ini masih anak-anak dapat menjadi bonus demografi yang berkualitas di masa depan. Oleh sebab itu, alokasi anggaran dari pajak karbon seharusnya ditujukan pula untuk dana perlindungan sosial untuk mewujudkan pemenuhan hak anak,” ujarnya.

Berbagai negara telah menerapkan pajak karbon dan mengalokasikan anggarannya untuk tidak hanya mempromosikan pengembangan sektor EBT, tetapi juga memanfaatkannya untuk tujuan sosial. Contohnya, Australia yang mengalokasikan dana dari pajak karbon untuk subsidi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah untuk meredam dampak penurunan daya beli akibat penerapan pajak karbon.

Switzerland mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk subsidi asuransi kesehatan. Jaminan sosial sosial yang bersumber dari pajak karbon juga ditemukan di Switzerland dan Irlandia. Chili mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan. Begitu juga dengan Jepang, yang menggunakan anggaran pajak karbonnya untuk mengembangkan teknologi rendah karbon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)