Isu halal selalu menyita perhatian konsumen Indonesia. Maklum saja, sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbanyak, konsumen semakin selektif dalam memilih sekaligus mengkonsumsi produk berlabel halal. Untuk itu, Unilever Indonesia juga ingin memastikan bahwa produk-produknya tidak hanya berkualitas, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh konsumen Indonesia, yang mayoritas beragama Islam.
Hal itu diwujudkan melalui sistem jaminan halal ke semua produk dan pabrik Unilever di Indonesia. Dikatakan Sancoyo Antarikso, Governance and Corporate Affairs Director & Corporate Secretary PT Unilever Indonesia Tbk, “Unilever telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia selama 82 tahun, bagi kami kualitas dan keamanan produk untuk konsumen menjadi prioritas utama yang tidak pernah kami kompromikan. Kami telah mengaplikasikan sistem jaminan halal secara voluntarily sejak tahun 1994.”
Sejatinya, penerapan sistem jaminan halal pada pabrik dan produk Unilever merupakan komitmennya untuk memberikan pilihan kepada konsumen akan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen. “Saat ini, ada delapan pabrik Unilever di Indonesia yang sudah memiliki status halal. Yakni, Pabrik Toothpaste, Pabrik Soap Bar, Pabrik Dove, Pabrik Home and Personal Care Liquid, Pabrik Personal Care/ Skin, Pabrik Ice Cream, Pabrik Foods Margarine, dan Pabrik Foods Tea. Pabrik Home Care Powder Unilever saat ini masih dalam proses mendapatkan status halal dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2016 ini,” tegas Sancoyo.
Dengan demikian, Unilever merupakan perusahaan FMCG (Fast Moving Consumer Goods) pertama yang pabriknya mendapatkan sertifikasi halal MUI pada tahun 1994. Sejak saat itu, secara bertahap, Unilever menerapkan sistem jaminan halal ke pabrik-pabriknya. Sejatinya, demi memperoleh Sistem Jaminan Halal dari LPPOM MUI dibutuhkan prosedur panjang dan kompleks yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan termasuk Unilever Indonesia. Lebih jauh, dibutuhkan komitmen jangka panjang untuk memenuhi segala prosedur dan persyaratan yang ketat.
Diungkapkan Ir. Muti Arintawati, M.Si, Wakil Direktur LPPOM MUI (Majelis Ulama Indonesia), “Kepatuhan akan unsur halal harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari formula dan bahan baku, suplai bahan baku, proses produksi dan fasilitas, hingga proses distribusi harus memenuhi ketentuan halal yang ditetapkan LPPOM MUI."