Pemerintah Republik Indonesia menargetkan rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor mencapai 40 persen pada tahun 2024 mendatang. Guna mencapai target tersebut, pemerintah menggelar program “Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri” (P3DN). Program tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam menekan impor.
Merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2006 tentang penunjukkan PT Surveyor Indonesia (PTSI) dan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) untuk melakukan verifikasi atas kebenaran capaian TKDN tersebut, Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini target tersebut bisa tercapai.
Diungkapkan Darwin Abas, Direktur Komersial 2 PT Surveyor Indonesia, meskipun TKDN setiap sektor saat ini berbeda-beda, namun ia optimis target angka rata-rata 40 persen dapat terealisasi. Apalagi, PTSI dan Pusat P3DN Kemenperin sudah menandatangani kerja sama pemberian sertifkat TKDN gratis.
“Tersedia 9.000 sertifikat TKDN gratis untuk produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Satu perusahaan bisa mendapatkan hingga delapan sertifkat TKDN dan satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang sejenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. Kami berharap industri bisa memanfaatka ini sebaik mungkin,” harap Darwin.
Sampai saat ini, data di Pusat P3DN menunjukkan, dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya ke Pusat P3DN. Hal ini ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon selular, komputer genggam, dan komputer tablet.
Pada 2020, ada peningkatan 43% perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikat TKDN (444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020). Untuk jenis produknya, terjadi lonjakan tajam sebesar 84% pada 2020, dari yang hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020. Bahkan, saat ini, sudah 4.076 produk yang sudah besertifikasi TKDN di atas 40%. Itu artinya, produk yang bersertifikasi TKDN di atas 40% sudah mencapai 56%, dari 19 kelompok produk atau barang.
Ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh pelaku usaha jika sudah memperoleh sertifikasi TKDN. Menurut Darwin, sebuah produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah. Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25% akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25% sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.
“Jika produk bersertifikat TKDN + BMP sama dengan 40%, maka pemerintah wajib gunakan produk tersebut. Produk bersertifikat TKDN juga akan tercantum di website P3DN Kementerian Perindustrian, sehingga menjadi marketing tools produk bersangkutan,” ungkap Darwin.
Dari sisi penghematan devisa negara, peningkatan produk bersertifikat TKDN dapat menghemat devisa negara, karena mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Selain itu, juga dapat mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia.