Fintech P2P Lending JULO Raih Izin OJK

Fintech peer to peer (P2P) lending lokal, PT JULO Teknologi Finansial, berhasil mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sebelumnya, JULO yang berdiri sejak akhir tahun 2016 lalu, berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sampai saat ini, belum banyak perusahaan P2P lending yang memperoleh izin dari OJK. Hingga April 2020, hanya 25 fintech P2P lending yang memiliki izin dari 161 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Padahal pertumbuhan pinjaman yang disalurkan oleh fintech lending naik pesat sampai 208,83% year-on-year, dengan nilai mencapai Rp 100 triliun pada kuartal pertama 2020.

Sejatinya, perkembangan industri yang begitu besar tentu perlu diimbangi dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang memiliki izin di Indonesia. Hal ini agar dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan pinjaman non-bank, yang pada akhirnya akan mendorong perekonomian Indonesia secara luas.

Dikatakan CEO & Co-Founder JULO Adrianus Hitijahubessy, pencapaian itu menjadi dorongan semangat yang sangat besar bagi seluruh tim JULO agar semakin giat mewujudkan misi dan visi JULO dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

"Aplikasi JULO telah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna dan telah memiliki sertifikasi berstandard international. JULO juga telah menerapkan sistem manajemen keamanan informasi. JULO berkomitmen untuk membantu masyarakat underbank, yaitu orang-orang dengan akses layanan keuangan terbatas, dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman online lainnya, serta cara penagihan yang sesuai aturan dan etika," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)