IdEA Dorong eCommerce di Indonesia Berantas Produk Palsu

MIX.co.id - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) telah merilis daftar Notorius Market List 2021. Daftar tersebut menyoroti pasar online dan fisik yang dilaporkan terlibat dalam atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang substansial. Mirisnya, sejumlah eCommerce yang hadir di Indonesia masuk ke dalam daftar tersebut, di antaranya Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.

Menyikapi hal itu, Asosiasi Ecommerce Indonesia (IdEA) menegaskan bahwa eCommerce Indonesia akan terus memerangi produk palsu atau bajakan, hingga melakukan penghapusan terhadap produk yang melanggar hak cipta.

"IdEA rutin untuk mengingatkan para anggotanya untuk tetap berhati-hati dan mengawasi segala bentuk penjualan yang ada di eCommerce anggota kami dengan mengikuti peraturan yang ada," ungkap Ketua Umum IdEA Bima Laga, pada Februari ini.

Pada daftar ini, Shopee dinilai memiliki prosedur pemberitahuan dan penghapusan yang memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat. Shopee juga disebut belum memiliki lingkungan di mana penjual terhalang untuk menawarkan barang palsu. Sebagian karena sanksi yang tidak memadai dan tidak adanya kerja sama yang dilakukan Shopee dengan pemegang hak dalam investigasi.

Sementara itu, Bukalapak dinilai telah melakukan perbaikan pada sistem anti-pemalsuannya, termasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses penghapusan. Namun, pemegang hak tetap khawatir bahwa protokol ini tidak cukup mencegah penjual barang palsu mendaftar ke platform.

Adapun Tokopedia dinilai telah melakukan peningkatan dalam sistem pelaporan dan penghapusan, serta meningkatkan keterlibatan dengan berbagai merek untuk mengatasi kekhawatiran tentang pemalsuan di platformnya. Tokopedia telah menerbitkan microsite perlindungan hak intelektual, menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merek, dan menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen.

Berdasarkan data di microsite Tokopedia, sepanjang 2021 Tokopedia telah bekerja sama dengan lebih dari 12.000 merek atau prinsipal untuk melindungi Kekayaan Intelektual serta menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Diakui Bima, persoalan peredaran produk palsu bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi terjadi juga di eCommmerce negara lainnya. Jika pun terdapat komplain atas barang yang diduga melanggar hak cipta, maka pihak pemegang merek atau brand dapat menyampaikan keberatan kepada pihak penjual, bukan kepada eCommerce. "Misalkan, kita sebut merek A milik Amerika produknya ditiru, seharusnya mereka-lah yang melakukan komplain! Bukan justru dari pihak asosiasi ataupun pihak lainnya yang mengajukan komplain," paparnya.

Lebih jauh ia menegaskan, ”Ketika mereka kirim keberatan atas dugaan pelanggaran hak cipta di eCommerce, barulah platform bertindak dengan mematuhi segala aturan, tentunya dengan cara take down produk. Itu mungkin hal yang paling jauh dilakukan platform.”

Sebelumnya, IdEA juga telah melakukan perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama tersebut, yakni Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, dan Blibli.com. “Pemain eCommerce lain pun harus terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah peredaran barang bajakan pada platformnya masing-masing,” saran Bima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)