Sasha sebagai salah satu pasta gigi yang berada di indonesia sangat mengedepankan tentang kehalalan dari produknya. Selain mendapat sertifikat Halal, pasta gigi Sasha juga sudah mendapat sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH). Persyaratan untuk mendapat sertifikat SJH bukan hal mudah. Setidaknya ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi.
“Sebelum bisa mendapatkan sertifikat SJH, suatu produk harus lulus mendapatkan sertifikat Halal tiga kali berturut-turut dengan nilai A atau excellent,” terang Dr. Lukmanul Hakim, M.Si Ketua LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa SJH adalah sertifikasi bagi perusahaan dan merupakan jaminan bahwa perusahaan tersebut berkomitmen memproduksi produk secara halal dari hulu ke hilir dan terus dijaga konsistensinya.
“Kami nyaman memberikan sertifikasi kepada PT Kino Indonesia, Tbk sebagai produsen pasta gigi halal Sasha, karena prosedur Halal sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi, kami tetap akan mengawasi setiap tahun sesuai standard,” ujar Lukman.
Payung hukum Jaminan Produk Halal adalah sertifikat Halal yakni berdasarkan UU Sertifikasi Halal, UU no 33 tahun 2013. Prosesnya sertifikasi Halal dimulai dengan mendaftarkan produk ke LPPOM MUI secara daring. Setelah itu, hasilnya dibahas dalam rapat auditor, lalu diajukan ke Komisi fatwa dalam bentuk rekomendasi ilmiah. Baru kemudian, ditetapkan halal atau tidak berdasarkan rekomendasi LPPOM MUI.
“Selain mendapatkan penilaian halal Grade A, Sasha Toothpaste juga telah berhasil mendapatkan Sistem Jaminan Halal, tingkatan yang bukan hanya berhasil membuktikan produk tersebut bebas dari material haram, namun setidaknya ada 11 kriteria yang lebih komprehensif untuk Sistem Jaminan Halal,” tutur Lukman.
Ada 11 kriteria sistem jaminan halal yang terbagi dalam dua bagian besar, yaitu kriteria utana dan kriteria pendukung. Kriteria dasar yang paling penting adalah bahan yang digunakan, produk jadi dan fasilitas produksi dari hulu ke hilir. Sedangkan beberapa fasilitas pendukung yang mesti dipenuhi adalah kebijakan halal yang diterapkan perusahaan, tim manajemen halal perusahaan, penanganan produk yang tidak memenuh kriteria, hingga audit internal.
“Dalam 11 kriteria ini, pasta gigi Sasha telah dinyatakan lulus melalui audit MUI. Oleh karenanya, bukan hanya sertifikasi halal yang didapatkan, namun juga kelulusan Sistem Jaminan Halal,” terang Lukman lagi.
Brand Manager Sasha Danti Nastiti mengungkapkan, pasta gigi Sasha tidak hanya memiliki functional benefit, tapi juga emotional benefit. Sifatnya seperti spiritual benefit untuk konsumen, mengingat siwak disunahkan oleh Rasul.
“Saat mengembangkan produk ini, kami percaya bahwa sunah pasti ada alasannya. Ternyata memang menurut WHO, siwak membantu menjaga kebersihan gigi dan mulut,” tutur Danti.
Memasukkan siwak dalam pasta gigi memberi nilai beyond halal. Beyond halal pertama yakni Sasha memiliki functional sekaligus spiritual benefit. "Beyond halal kedua, halal bukan sekadar sertifikat di produknya saja hingga grade A tiga kali berturut-turut, tapi perusahaan pun sudah mendapat sertifikat. Halalnya dari hulu sampai hilir,” ujar Danti.
Dengan langkah itu, tambah Danti, “Kami memberikan ketenangan yang lebih kepada konsumen yang menggunakan produk kami. Tidak hanya bahan baku dan sistem produksi yang halal, tapi juga sikap SDM di perusahaan.”
Saat ini, pasta gigi Sasha terdiri dari dua varian, herbal dan whitening. Keduanya mengandung siwak yang telah terbukti bermanfaat bagi gigi dan mulut. Ekstrak lemon dan garam sebagai pemutih alami ada dalam varian whitening. “Untuk varian herbal ditambah ekstrak daun sirih untuk kesegaran mulut yang lebih tahan lama,” tutup Danti.
(Reporter: Verdiansyah Hermanto)