MIX.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha nasional sekaligus mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi Kadin sebagai Pedoman dan landasan utama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi.
AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin merupakan Pedoman yang wajib dipatuhi oleh Pengurus dan Anggota Kadin dalam melaksanakan kegiatan organisasi, proses pengambilan keputusan organisasi termasuk pemilihan dan pengangkatan kepengurusan Kadin di setiap tingkatan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, terkait dengan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.
Menurutnya, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia pada 14 September 2024 lalu dinyatakan ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin.
“Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak adanya tahapan formal sesuai Pasal 18 AD Kadin, termasuk penerbitan Surat Peringatan oleh Kadin Provinsi atau ALB,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (22/11), di Jakarta.
Pelaksanaan Konvensi untuk menetapkan Utusan Peserta Penuh ALB Kadin Indonesia dalam Munaslub Kadin tersebut juga telah melanggar Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Konvensi (Skep/287/DP/IX/2023) karena tidak diselenggarakan 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan Munaslub.
Dasar atau alasan yang digunakan oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia dalam menyelenggarakan Munaslub juga tidak beralasan menurut hukum karena keikutsertaan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 tidak mengatasnamakan organisasi Kadin Indonesia, melainkan atas nama pribadi.
Pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia juga melakukan pelanggaran-pelanggaran organisasi lainnya di tingkat daerah dengan menerbitkan surat keputusan mengenai pengangkatan kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Provinsi Papua Pegunungan, Kadin Provinsi Papua Tengah dan Kadin Provinsi Selatan.
Pengangkatan caretaker tersebut semuanya tidak sah karena Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak pernah membentuk organisasi Kadin Provinsi Papua Pegunungan, Kadin Provinsi Papua Tengah dan Kadin Provinsi Selatan dan pengangkatan tersebut ditetapkan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Pelanggaran lainnya di tingkat daerah mencakup upaya penggantian Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Kadin Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kadin Provinsi Papua, serta Kadin Provinsi Papua Barat Daya melalui mekanisme caretaker yang tidak sesuai ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menyampaikan sikap Dewan Pengurus Kadin Indonesia atas pelanggaran organisasi oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia.
“Untuk menghentikan kegaduhan ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil langkah sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres No. 18 Tahun 2022,” tegasnya.
Penegasan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan, integritas dan profesionalisme. ()