Kemenkominfo Bermitra dengan FHUI Gelar Literasi Digital untuk Segmen Kampus

 

Lebih jauh ia menegaskan bahwa pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital.

Materi pertama disampaikan oleh Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Arman Nefi, S.H.,M.M. Dalam paparannya, Arman menyampaikan bahwa maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut. “UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo menerangkan bahwa terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.

Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo. “Pada tahun 2019-2022, ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” tutur Donny.

Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H menambahkan, cyber security sangat penting untuk diterapkan, sehingga pihak bank atau lembaga jasa keuangan lainnya tidak mudah dibobol oleh pihak luar. Selain itu, edukasi bagi segala pihak yang terkait dengan bank, termasuk masyarakat umum, juga perlu dilakukan. “Pihak perbankan maupun lembaga jasa keuangan lain juga wajib melakukan edukasi. Hal tersebut bukan hanya menjadi tugas dari Kemenkominfo,” ujarnya.

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)