MIX.co.id - Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu tren marketing di Indonesia maupun global. Tren ini pula yang dimanfaatkan Mebiso, startup asal Surabaya yang menawarkan jasa merek berbasis teknologi AI. Platform Mebiso mampu membantu pengusaha melindungi mereknya secara real time dan affordable. Mebiso juga tercatat sebagai alumni Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital, program yang diinisiasi oleh Kemenkominfo.
Salah satu upaya yang dilakukan Kemenkominfo dan Mebiso dan dalam mengedukasi para pelaku usaha tentang pentingnya mendaftarkan merek (hak paten merek) adalah dengan menggelar program bertajuk "UpMarks! AI-MPOWERED Trademarks: Leveraging AI for Superior Brand Protection", pada hari ini (21/5), di Jakarta.
Di program edukasi untuk para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan startup itu merupakan Mebiso bekerja sama dengan Kemenkominfo. Pada kesempatan itu, sejumlah pembicara dihadirkan, antara lain Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH, MH.; Prof. Dr. Dorien Kartikatikawangi, M.Si selaku Wakil Ketua Umum Perhumas Indonesia; Petrus Bala Pattyona selaku Kuasa Hukum Lambe Turah; dan CEO Mebiso Hesti Rosa.
“Dalam sesi ini, kami mengajak peserta untuk mengenal merek untuk startup melalui pemaparan materi dan studi kasus dari pembicara ahli sesuai spesifikasi model bisnisnya,” papar Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Startup Digital Kemenkominfo Sonny Hendra Sudaryana.
Pada kesempatan tersebut, perlindungan merek menjadi concern Kemenkominfo yang hari ini dibuktikan dengan seremonial pendaftaran dua IP program. Hal ini merupakan salah satu aksi nyata bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal yang penting.
“Memahami proses pendaftaran merek melalui DJKI adalah langkah strategis bagi startup digital untuk melindungi dan mengembangkan bisnis mereka dengan aman dan berkelanjutan. Dukungan Kemenkominfo dalam fasilitasi proses ini sangat penting untuk memastikan startup dapat memanfaatkan kekayaan intelektual mereka secara maksimal,” lanjutnya.
Sejatinya, merek memiliki peran yang sangat penting dalam konteks komunikasi. Tidak hanya menjadi identitas visual suatu produk atau layanan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, kualitas, dan citra merek tersebut.
Hal itulah yang menjadi pembahasan dalam panel diskusi UpMarks, yang dipaparkan Prof. Dr. Dorien Kartikatikawangi, M.Si, Wakil Ketua Umum Perhumas Indonesia. Menurutnya, dalam strategi komunikasi merek, merek menjadi fondasi yang kuat untuk membangun hubungan emosional dengan konsumen.
"Membangun dan melindungi reputasi merek adalah kunci. Membangunnya membutuhkan waktu, komitmen, dan konsistensi, namun untuk meruntuhkannya hanya perlu waktu sekejap. Karenanya, melindungi reputasi secara komprehensif, baik internal maupun eksternal, akan menjamin keberlanjutannya,” ucapnya.
Hal ini seiring sejalan yang dialami oleh akun gosip Lambe Turah yang baru-baru ini mengalami permasalahan merek. Diketahui, pada tahun 2018, merek Lambe Turah didaftarkan oleh orang lain yang bukan pemilik asli. “Hal ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya perlindungan merek,” kata Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum Lambe Turah, mengingatkan.
Dalam kasus Lambe Turah, Petrus menceritakan bahwa ia dan pemilik Lambe Turah, dalam hal ini, Argo Dinar (Dino) menjalani proses yang cukup panjang. Saat itu, merek Lambe Turah diketahui telah didaftarkan oleh pihak lain pada tahun 2018. Hal ini baru diketahui Dino pada tahun 2023. Kemudian, pada tahun 2024, akhirnya pihak Dino mengajukan gugatan pembatalan merek.
Seiring berjalannya waktu, gugatan tersebut akhirnya bergulir di pengadilan. Selama proses berjalan, diketahui bahwa pemilik awal Lambe Turah adalah Dino. Sebab, saat ditelaah lebih jauh, orang yang mendaftarkan merek Lambe Turah tak memiliki akses untuk masuk ke akun tersebut. “Sehingga, gugatan kami dikabulkan. Sebab, pihak kami yang memiliki akun dan wewenang untuk melakukan upload konten,” pungkas Petrus.