MIX.co.id - Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mendukung melalui “Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara Online & Serentak”, yang berlangsung pada acara Creative Talks Pojok Literasi, di Bandar Lampung, pad Mei ini.
“UU Cipta Kerja mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang menghambat investasi. Salah satu wujud konkret dari poin penting ini adalah adanya penerbitan NIB bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam penyederhanaan perizinan,” terang Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
Melalui NIB, lanjutnya, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Untuk mendapatkannya, dapat melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang mudah diakses menggunakan gawai.
“Hingga akhir 2022, jumlah UMKM yang migrasi ke ranah digital sudah mencapai 21,8 juta. Angka ini diharapkan terus naik sesuai target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM Go Online di tahun 2024 mendatang,” tambah Usman.
Ditambahkan Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kemenkominfo Septriana Tangkary, beberapa fungsi lain NIB, antara lain sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) hingga untuk mendapatkan Sertifikat Halal.
“Beberapa keuntungan yang akan diperoleh dari penerbitan NIB di antaranya mendapatkan perizinan tunggal melalui OSS; adanya insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK; serta insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” papar Septriana.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi turut mendukung gerakan pemberian NIB bagi UMKM yang berlangsung di wilayahnya. Hal itu akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Lampung, yang kini juga didorong dengan potensi pariwisata yang erat hubungannya dengan UMKM.
“Provinsi Lampung memiliki 343 ribu UMKM dan mayoritas bergerak di sektor pertanian. Sebagai lumbung pangan, produk yang dihasilkan pasti berkualitas dan memiliki kontinuitas,” klaim Arinal.
Sementara itu, Staf Khusus dan Juru Bicara BKPM, Tina Talisa menekankan pentingnya kepemilikan NIB untuk memudahkan UMKM dalam mengoperasikan usaha. Bukan hanya sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
“Setiap pelaku usaha diharapkan dapat memiliki dan mengurus kepemilikan NIB. Satu NIB boleh untuk banyak bidang usaha. Bagi usaha perorangan, untuk mengurus NIB yang dibutuhkan hanya KTP elektronik dan tidak dipungut biaya,” lanjut Tina.
Dalam semangat percepatan transformasi ekonomi digital, Deputi Kepala Perwakilan KPW Bank Indonesia Provinsi Lampung Irfan Farulian menekankan peran Bank Indonesia lewat inovasi transaksi digital.
“BI memiliki layanan keuangan digital, salah duanya QRIS dan BI Fast. Pada tahun 2021, BI menerbitkan QRIS dan BI Fast untuk transfer dana dan untuk belanja di UMKM atau pasar. QRIS berkaitan erat juga dengan kredit skor, sehingga memudahkan bank untuk melihat kelayakan UMKM tersebut,” urai Irfan.
Dari sisi penggerak UMKM, Co-Founder Askha Jaya Desmayanti Eka Saputri turut mengajak peserta Creative Talks Pojok Literasi untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS. Ia menceritakan kemudahan setelah mendaftarkan legalitas usaha dan mendapatkan NIB. "Askha Jaya lebih cepat mendapat sertifikasi halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga bisa menjadi Top 3 Item terlaris di salah satu e-commerce saat ini," pungkasnya.