MIX.co.id - Kementerian PPN/Bappenas menggelar program “Bincang-Bincang Registrasi Sosial Ekonomi” (Regsosek), pada Oktober ini. Mengangkat tema “Pemanfaatan Satu Data untuk Negeri, berbagi Manfaat untuk Kesejahteraan Rakyat”, program Bincang-Bincang Regsosek ini bertujuan untuk memahami lebih lanjut potensi pemanfaatan, tata kelola, serta interoperabilitas Regsosek dengan basis data sektoral yang telah ada dalam skema Satu Data Indonesia melalui Pusat Data Nasional.
“Regsosek akan menjadi basis data yang sangat besar dengan cakupan informasi melebihi 270 juta individu. Data ini merupakan upaya transformasi untuk membangun data sosial ekonomi kependudukan yang menjadi bagian Satu Data Indonesia (SDI),” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Pengelolaan Regsosek melalui SDI, lanjutnya, telah mengacu pada tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar instansi di tingkat pusat maupun daerah. Dengan besarnya cakupan dan ukuran data, diperlukan mekanisme pengolahan yang kuat, pengelolaan dan pemutakhiran data yang rutin, dan pemanfaatan yang optimal. “Bappenas sebagai pengampu Satu Data Indonesia akan mengoordinasikan kementerian dan Lembaga dalam pembahasan mekanisme pemanfataan dan berbagi pakai data lintas sektor,” katanya.
Regsosek akan terdiri dari informasi profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk Indonesia yang akan secara rutin dimutakhirkan dan dikelola di tingkat desa dan kelurahan. Dengan kapasitas dan tingkat akurasi yang baik, Regsosek mendukung upaya perencanaan, penganggaran, dan pengendalian yang berbasis bukti dan data, sehingga dapat mendorong percepatan pencapaian berbagai target pembangunan. Cakupan informasi Regsosek juga akan mendukung proses perencanaan multi sektor di bidang sosial, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, perumahan dan permukiman, pertanian, kesehatan, pendidikan, energi, hingga penegakkan hukum dan HAM.
“Pelaksanaan pendataan awal Regsosek akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 15 Oktober-14 November 2022. Selanjutnya, tongkat estafet data Regsosek akan bergerak dari BPS kepada Bappenas, kementerian dan Lembaga pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan. Untuk itu, saya berharap agar semua pihak dapat membantu mensukseskan pelaksanaan pendataan tersebut,” ajak Menteri Suharso Monoarfa.