MIX.co.id – PT KISI Asset Management (KISI AM), perusahaan manajer investasi, meluncurkan produk baru Reksa Dana Exchange Traded Fund (ETF) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Produk reksa dana ETF ketiga dari KISI ini diberi nama Reksa Dana Indeks KISI IDX30 ETF (KISI IDX30 ETF).
KISI IDX30 ETF telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dicatatkan di BEl dan dapat diperjualbelikan di BEI dengan kode perdagangan XKID.
Mustofa, Direktur Utama KISI AM, mengutarakan Reksa Dana Indeks KISI IDX30 ETF merupakan ETF dengan acuan Indeks IDX30, yaitu indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
“Tujuan investasi dari produk KISI IDX30 ETF adalah memberikan alternatif investasi yang efisien dan transparan untuk para pelaku pasar di Indonesia yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi,” ujarnya dalam acara peluncuran yang diadakan di BEI, Jakarta, Jumat (24/11).
KISI IDX30 ETF ditawarkan kepada masyarakat dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal 1000 atau minimum pembelian Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan (PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia) adalah sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi.
KISI IDX30 ETF dirancang sebagai Reksa Dana Indeks untuk memberikan eksposur kepada investor terhadap portofolio terdiversifikasi yang terdiri dari 30 perusahaan terbaik yang terdaftar di BEI.
Dengan efisiensi dan aksesibilitas sebagai fokus utama, ETF ini menyediakan kendaraan investasi yang terjangkau dan transparan, mengakomodasi baik investor berpengalaman maupun mereka yang baru terjun ke dunia keuangan.
"Peluncuran KISI IDX30 ETF merupakan momen penting bagi KISI Asset Management. Produk inovatif ini mencerminkan komitmen kami untuk menyediakan solusi investasi yang inovatif dan mudah diakses bagi para investor," tutur Mustofa.
Kebijakan investasi dari produk ini adalah minimum 80% dari NAB pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di BEI serta terdaftar dalam Indeks IDX30 dan maksimum 20% dari NAB pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30.
Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX30, di mana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% dan paling banyak 120% dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX30. ()