MIX.co.id - Untuk mendukung para importir Indonesia yang mengimpor produk pangan Korea, Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT) menghadirkan berbagai program seperti konsultasi kepabeanan, lokalisasi pelabelan, subsidi biaya registrasi produk makanan ke BPOM Indonesia, dan praregistrasi sertifikasi halal Korea.
Dituturkan Lee Seung Hoon, Chief Representative Korea Agro-Trade Center (aT Center) Jakarta, program tersebut ditujukan untuk para importir luar negeri yang mengimpor produk pangan Korea dan memberikan dukungan komprehensif untuk memperlancar proses lokalisasi serta kepabeanan di berbagai negara.
"Program itu mencakup beberapa layanan, yakni konsultasi tentang kepabeanan, hukum, dan bea masuk, lokalisasi pelabelan dan kemasan, serta dukungan registrasi dan inspeksi impor," ungkapnya.
Lebih jauh ia menerangkan bahwa importir juga dapat menerima konsultasi dan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Tingkat subsidi mencapai hingga 80% dengan dukungan tahunan maksimum hingga 200 juta KRW per perusahaan.
"Program ini memberikan fokus pada peningkatan daya adaptasi produk pangan Korea di pasar lokal, seiring dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, melalui dukungan tambahan subsidi biaya registrasi SIHALAL untuk sertifikasi halal Korea (KMF, KHA)," lanjutnya.
Dia berharap program tersebut dapat meningkatkan daya saing global produk pangan Korea dan secara signifikan mengurangi beban lokalisasi bagi para importir luar negeri. "Kami mengundang partisipasi dari importir yang berminat," ajaknya.