Muncul sebagai asosiasi Travel Umroh dan Haji kesekian, Pratama menjanjikan added value yang berbeda dengan asosiasi yang sudah ada sebelumnya. Diferensiasi utama yang mereka tonjolkan adalah asas legalitas konsep kekeluargaan antar anggotanya. Konsep kekeluargaan merupakan wujud dari saling melindungi anggota satu dengan yang lainnya, termasuk dalam bentuk bantuan finansial jika ada anggota yang kesulitan. Asosiasi juga berjanji tidak akan melakukan pungutan yang tidak jelas.
Legalitas Pratama dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0081514.AH.01.07. Dengan pengakuan legal tersebut, jelas Ketua Umum Pratama Andika Surachman, seleksi penerimaan keanggotaan Pratama juga sangat memperhatikan faktor legalitas anggota. “Kalau alamat kantornya tidak jelas, misalnya, tentu tidak akan kami terima sebagai anggota. Setiap anggota Pratama harus amanah dalam penyelenggaraan kegiatan ibadah masyarakat. Komitmen itu harus ada karena dari sanalah sering muncul bibit ketidakberesan dalam penyelenggaraan (umroh dan haji) ,” ujar pemilik First Travel, perusahaan pemberangkatan umroh terbesar di tanah air saat ini.
Sebagai pelaku industri travel, Andika tidak menutup mata maraknya pemberitaan tentang penelantaran jamaah umrah Indonesia. Bukan hanya jamaah yang menjadi korban, penyelenggara pun menjadi cibiran. Kerja keras Kemenag RI, seperti kalah cepat dengan arus persoalan yang semakin hari semakin serius. “Karena itu kami akan bersinergi secara penuh dengan Kemenag dan Kementerian terkait dalam melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan para jamaah kita. Kalau terjadi penelantaran oleh anggota Pratama, itu tanggungjawab kami,” tegas Andika.
Ketua Dewan Pembina Pratama Yusnar Yusuf berjanji akan mengawasi para anggota Pratama. Dia menyebut beberapa variabel pengawasan, diantaranya dokumen legal perusahaan, pelayanan dan tiket pemberangkatan.
Semasa masih menduduki jabatan publik di Kementrian Agama, Yusnar mengaku ada 20 perusahaan travel umroh dan haji yang ijinnya dicabut. Namun tak berapa lama setelah pencabutan itu, muncul perusahaan baru dengan pengurus yang itu-itu juga. “Yang seperti itu tidak bisa kami hukum karena tidak ada aturannya. Semuanya diserahkan kepada jamaah karena merekalah yang seharusnya menuntut. Kami akan memberikan perlindungan jika jamaah menuntut,” paparnya.
Peluncuran Pratama dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (23/1/2017) dengan dihadiri sekitar 500 pelaku travel haji dan umrah di Indonesia, pejabat dari Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Polri, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Arab Saudi.
Bersamaan dengan peresmian legal asosiasi, Pratama juga meluncurkan dua jenis kartu yang berlaku bagi anggotanya. Kartu pertama yang dikenalkan Andika adalah “Kartu Pintar Pratama”, berguna untuk kemudahan bisnis bersama antar anggota. Sedangkan yang kedua dinamakan “Kartu Aman”, yang dikonsep seperti fungsi e-wallet untuk jamaah agar tidak perlu membawa uang tunai selama beribadah umroh dan haji.