MatahariMall.com dan BAZNAS Hadirkan Kalkulator Zakat Online

MatahariMall.com dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pada akhir Mei ini, resmi merilis kalkulator zakat online. Langkah tersebut diharapkan apat membantu meningkatkan jumlah penghimpun zakat di Indonesia. Cukup dimaklumi, mengingat data Pusat Kajian Stategis BAZNAS mengungkapkan bahwa pada tahun 2016, jumlah penghimpun zakat Indonesia disinyalir masih rendah, yakni sejumlah Rp 5 triliun. Jumlah tersebut hanya sekitar dua persen dari potensi zakat di Indonesia.

Dikatakan Hadi Wenas, CEO MatahariMall.com, “Melalui kalkulator zakat online ini, MatahariMall.com bersama BAZNAS ingin agar masyarakat paham akan pentingnya membayar zakat. MatahariMall juga ingin mendukung terciptanya pembayaran zakat yang mudah, transparan, terpercaya.”

Dengan mengakses kalkulator zakat di situs MatahariMall.com, dituturkan Hadi, para calon Muzaki dapat dengan mudah mengecek berapa jumlah zakat penghasilan atau zakat harta (maal) yang harus mereka bayarkan, lalu memantau penyalurannya melalui BAZNAS.

Sementara itu, ditambahkan Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi, dan Informasi Zakat Nasional Arifin Purwakananta, kerja sama tersebut diharapkan akan dapat menarik banyak calon Muzaki dari generasi muda. “Saya berharap kerja sama BAZNAS dengan MatahariMall.com ini memulai tradisi baru bagi kemudahan berzakat. Saya meyakini generasi muda akan menjadi penentu bagi banyak hal termasuk berzakat.”

Untuk melakukan pembayaran zakat secara online, calon pembayar zakat atau Muzaki cukup mengakses digital.mataharimall.com/zakatpage berisi informasi dan tata cara pembayaran zakat. Di sana, mereka akan diberikan dua pilihan pembayaran zakat, yaitu zakat profesi dan zakat harta (maal).

Usai memilih jenis zakat yang ingin dibayarkan, masukkan data penghasilan, harta, hutang/piutang yang dimiliki sebagai dasar perhitungan zakat. Selanjutnya, kalkulator zakat akan menghitung total pembayaran zakat profesi atau zakat harta (maal) yang harus dibayarkan, sehingga Muzaki dapat melihat informasi perhitungan zakat lebih transparan.

Tahap berikutnya adalah dengan memasukkan data diri dan klik tombol bayar. “Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui bank transfer dan virtual account. Setelah selesai membayar zakat, masyarakat akan mendapatkan email notifikasi pembayaran secara resmi dari pihak BAZNAS yang berisi bukti setor zakat,” papar Hadi.

Sementara itu, jika masyarakat ingin melihat dana penyaluran zakat yang telah dibayarkan, mereka dapat langsung mengunjungi website BAZNAS. Di sana, terdapat Muzaki corner yang berisi informasi penyaluran dana zakat yang jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)