MIX.co.id - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022 mencatat bahwa hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan oleh 36,7 juta nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Hal itu disebabkan oleh rendahnya penetrasi edukasi terkait keuangan berbasis syariah di masyarakat.
Menyikapi hal itu, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. memberikan solusi perbankan syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia, antara lain melalui Maybank Tabungan U iB, Maybank Tabungan MyArafah, dan Maybank Tabungan MyPlan iB Shariah Journey.
Dalam rangka melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, Maybank Indonesia juga melakukan edukasi tentang sejumlah hal terkait tabungan atau investasi syariah, yang kerap menjadi pertanyaan di masyarakat.
Pertama, perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional. Pada produk simpanan syariah, pengelolaan dana nasabah harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai halal. Selain itu, praktik syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan, dan transparansi. Pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (Bagi Hasil) sesuai dengan jenis produk dan akadyang digunakan. Kemudian, selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa Ahli Ekonomi dan Agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank Syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.
Kedua, tidak terdapat batasan yang dapat membuka tabungan syariah. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah. Setiap nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.
Ketiga, perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga. Ketika nasabah membuka rekening tabungan syariah, nasabah dapat memilih jenis akad atau basis pengelolaan simpanan yang diinginkan. Nasabah berhak atas Imbal Hasil (Bagi Hasil) apabila produk yang digunakan menggunakan basis akad Mudharabah Mutlaqah, atau tanpa imbal hasil dan biaya administrasi jika simpanan tersebut berbasis akad Wadiah atau dengan kata lain seperti menitipkan dana di bank syariah. Nilai Imbal Hasil bergantung pada kinerja keuangan bank atau unit usaha syariah.
Romy Buchari, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia,...