The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) hari ini (16/7) resmi merilis hasil studi “Pemeringkatan Penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) di 100 Perusahaan Publik di Indonesia”. Seratus perusahaan publik yang disurvey adalah yang termasuk dalam indeks KOMPAS 100 untuk periode Februari hingga Juli 2018.
Hasilnya, dari 100 perusahaan yang dinilai, 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41%. Hanya 10 perusahaan yang memiliki skor di atas 41% dan telah memiliki human rights management system.
Dari kesepuluh perusahaan tersebut, empat di antaranya memiliki skor 51-86%. Itu artinya, mereka telah memiliki kesadaran akan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UN Guiding Principles). Komitmen perusahaan akan UN Guiding Principles itu ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan. Keempat perusahaan itu adalah PT Unilever Indonesia Tbk, PT Sawit Subermas Sarana Tbk, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
Sisanya, PT Timah Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk, memiliki skor 41-50%.
“Temuan dari studi ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles. Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting,” jelas Direktur Operasional FIHRRST Bahtiar Manurung pada hari ini (16/7) di Jakarta.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa FIHRRST berencana melakukan studi pemeringkatan 100 Perusahaan seperti ini setiap tahunnya. Objektifnya, bukan hanya untuk mendorong 100 perusahaan publik untuk meningkatkan kinerja penghormatan HAM, tetapi juga perusahaan publik lainnya yang tedaftar di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia.
Ditambahkan Ketua FIHRRST Marzuki Darusman, “Sebagai yayasan, kami mendorong perusahaan-perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles. Upaya untuk memajukan HAM dan mendorong korporasi untuk melakukan penghormatan HAM adalah suatu misi nasional. Oleh karena itu, sangat tepat jika ada tanggapan dari pemerintah terhadap studi pemeringkatan ini yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk berkomitmen menjalankan HAM.”
Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku menyambut baik atas inisiatif yang dilakukan organisasi masyarakat sipil dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM. Ia menerangkan, “Upaya FIHRRST dalam melakukan studi pemeringkatan terhadap 100 perusahaan publik ini patut mendapat apresiasi. Harapannya, ke depan, studi ini dapat disenergikan dengan program pemerintah, untuk menggapai pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan rakyat. Kemenkumham sedang menyusun MoU dengan FIHRRST dalam konteks bisnis dan HAM.”