MIX.co.id - Belakangan, jasa pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending semakin populer di masyarakat Indonesia. Sejatinya, kemudahan akses layanan pinjaman online, harus diimbangi sikap waspada dari masyarakat. Alih-alih berhasil meninjam melalui Pinjol, konsumen justru terjerumus jerat pinjaman online ilegal.
Oleh karena itu, melalui Creativetalks Pojok Literasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemprov DIY melakukan edukasi bertajuk “Waspada Jeratan Pinjol Ilegal”.
Program edukasi ini digelar pada awal Desember ini (4/12) secara hybrid, yakni luring di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta serta daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo.
Pelaksanaan Creativetalks Pojok Literasi kali ini tidak hanya menyasar para milenial, akan tetapi juga turut mengundang para lurah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para lurah dapat memperoleh wawasan tentang teknologi dan sistem keuangan digital, khususnya wawasan mengenai pinjol yang legal dan ilegal. Dengan adanya wawasan mengenai pinjol tersebut, diharapkan para lurah dapat memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat yang berada dalam lingkup wilayahnya.
"Sampai dengan 2 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yg terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan. Sebanyak 4.906 entitas pinjol ilegal telah di hentikan atau diblokir sejak 2018-2021,” jelas Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary.
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Raden Kadermanta Baskara Aji, dalam sambutan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Industri Informasi dan Komunikasi Publik DIY, Rakhmat Sutopo menyambut baik acara Creativetalks ini. Menurutnya, bukan hanya tentang literasi finansial, namun acara ini juga memberikan wawasan tentang kehidupan sosial di masa yang penuh turbulensi seperti saat ini.
“Saya berharap acara ini dapat menumbuhkan budaya jeli dan hati-hati sebelum berafiliasi dengan pinjol maupun dengan lembaga peminjaman keuangan yang lain agar tidak terjadi kerugian secara material, moral, dan mental”, demikian tuturnya.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menuturkan, tujuan adanya pinjaman online diperuntukan kepada masyarakat yang tidak bisa mengakses perbankan, kemudian difasilitasi menggunakan aplikasi untuk memudahkan akses, tetapi apabila kemudian menimbulkan resiko yang sangat berat maka jangan diikuti. “Intinya jangan dekati, jangan pernah mencoba, jangan konsumsi pinjol ilegal. Kenali dulu, cek dulu di OJK apakah terdaftar, kalau tidak terdaftar sudah pasti ilegal”, tambahnya.
Ditambahkan Direktur Regional ICSB Daerah Istimewa Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Bendara, agar terhindar dari meminjam online, warga harus menabung berapapun pendapatan yang diterima dan juga mencari cara bagaimana untuk meningkatkan pendapatan. Untuk itu, Dinas UMKM Yogyakarta memiliki “SiBakul Jogja” yang memberikan pelatihan gratis secara online di PLUT DIY dan di Kabupaten/Kota dan juga diakomodasikan di Kelurahan secara online bagi warga yang jauh dari Kabupaten/Kota.
“Ini salah satu cara yang cepat menyemangati warga untuk meningkatkan kualitas dari UMKM-m (Usaha Mikro Kecil Menengah)-nya, penjualannya, dan sebagainya. Harapannya dengan begitu peningkatan pendapatannya juga ada”, ungkap Gusti.