Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang belakangan tengah digiatkan pemerintah pusat, kini juga sedang dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat III. Kanwil DJP Jawa Barat III—yang meliputi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi—termasuk wilayah yang memerlukan edukasi pajak cukup gencar. Mengingat, dari 2 juta wajib pajak pribadi di Kanwil DJP Jawa Barat III, hanya 30% atau 585 ribu wajib pajak yang melaporkan. Dari angka itu, hanya 56 ribu yang membayarkan atau menyetorkan pajaknya.
Fakta itu, menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Mohammad Isnaeni, menunjukkan bahwa sosialisasi sekaligus edukasi tentang pajak dan tax amnesty masih sangat dibutuhkan di wilayah Jawa Barat III. Oleh karena itu, hari ini (17/9), Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Himpunan Alumni STIE Kesatuan menggelar kegiatan Sosialisasi sekaligus edukasi Tax Amnesty di Kampus STIE Kesatuan, Bogor.
Sosialisasi yang dikemas lewat talkshow dan dihadiri oleh para pengusaha di wilayah Bogor itu, menghadirkan pembicara Au Bintoro selaku pengusaha yang telah melakukan tax amnesty, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Mohammad Isnaeni, dan Bungaran Saragih selaku akademisi yang juga mantan Menteri Pertanian era Megawati. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Barat III juga telah menggelar edukasi ke media tentang tax amnesty, dengan menghadirkan Au Bintoro sebagai salah satu pembicaranya.
Diakui Isnaeni, menggandeng pengusaha furnitur sekaligus properti seperti Au Bintoro—yang dikenal sebagai pengusaha yang taat pajak—dalam mensosialisasikan sekaligus mengedukasi program tax amnesty merupakan upaya untuk mengajak pengusaha lainnya di wilayah Bogor untuk turut serta dalam program tax amnesty.
“Jika yang mengajak sesama pengusaha, seharusnya pendekatannya jauh lebih mudah,” tandas Isnaeni, yang menyebutkan bahwa hingga 16 September 2016, dana tebusan tax amnesty di Kanwil DJP Jawa Barat III sudah mencapai Rp 278,98 miliar. Hingga akhir Desember 2016, diharapkan jumlahnya mencapai Rp 1 triliun.
Ditambahkan Au Bintoro, keputusannya untuk turut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan program tax amnesty adalah tanggung jawab moralnya sebagai warga Bogor. “Saya tinggal di Bogor, besar di Bogor, cari uang dan berbisnis di Bogor. Sudah sepatutnya saya berpartisipasi untuk membangun Bogor lewat taat pajak, ikut tax amnesty, dan turut mensosialisasikan program tax amnesty,” ungkapnya beralasan.
Diyakini Au Bintoro, menjadi warga yang taat pajak—termasuk ikut serta dan tax amnesty—sebenarnya sangat menguntungkan bagi pengusaha. “Memang keuntungan jangka pendek belum ada. Namun, ada keuntungan jangka panjang bagi pengusaha. Yakni, akan tercipta persaingan bisnis yang adil. Artinya, kompetisi bisnis diikuti oleh para pengusaha yang bayar pajak. Keuntungan lainnya, dengan setoran pajak yang akan dialokasikan pemerintah untuk infrastruktur, maka hal itu akan memudahkan kita sebagai pengusaha untuk berbisnis skala nasional,” lanjut Au Bintoro.
Sebelum mengikuti tax amnesty, Au Bintoro dan perusahaan furnitur Olympic miliknya pernah meraih penghargaan sebagai pembayar pajak terbaik di Jawa Barat. Bahkan, Agustus 2016 lalu, usaha propertinya, Sentul 8 Hotel, telah memperoleh penghargaan dari bupati sebagai pembayar pajak terbaik di kategori perhotelan.