MIAP Hindari Pemalsuan Melalui Platform e-Commerce

Perkembangan praktik jual beli melalui platform e-dagang atau e-Commerce telah menjadi budaya baru yang tidak dapat terelakkan. Ini muncul sebagai dampak perkembangan teknologi informasi.

Di satu sisi konsumen dimudahkan dalam mendapatkan barang-barang yang dibutuhkan, namun di sisi lain memunculkan risiko konsumen terpapar peredaran produk palsu atau ilegal yang diperjualbelikan melalui platform e-dagang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sadar atau tidak, praktek e-dagang sudah menjadi bagian dari pola perilaku berbelanja sehari-hari yang telah membudaya secara luas, khususnya di kalangan konsumen milenial,” kata Justisiari P. Kusumah, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (20/5).

Apabila masyarakat sebagai konsumen tidak waspada terkait adanya barang ilegal dan palsu yang beredar di platform e-dagang, tentunya terdapat berbagai resiko bagi konsumen akhir maupun konsumen antara yang membeli produk tersebut.

“Resiko tersebut akan sangat sulit untuk kita mintakan pertanggungjawabannya karena penjualan dan peredaran produk palsu atau ilegal tersebut seringkali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan yang tidak halal,” jelas Justisiari.

Melalui kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan MIAP, para pemangku kepentingan terkait dan pelaku industri e-dagang serta asosiasi diajak untuk urun rembuk dan berdiskusi bersama terkait upaya penanggulangan peredaran produk palsu atau ilegal di platform e-dagang yang mempunyai dampak negatif bagi konsumen serta produsen dan/atau pemilik merek yang sah di Indonesia.

“MIAP mengajak pelaku industri dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdiskusi dalam kaitan mencari upaya perlindungan pemilik merek dan produsen yang sah serta konsumen sebagai pengguna akhir dari peredaran penjualan barang palsu atau ilegal,” tambah Justisiari.

Pada kesempatan ini, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Aprijadi Pangerapan berharap semua pihak bisa menyatukan visi untuk mengedepankan kepentingan konsumen di Indonesia.

“Khususnya untuk melindungi kepentingan konsumen agar tidak terpapar peredaran produk palsu atau ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Semuel.

Menghalau peredaran barang palsu melalui model bisnis Consumer to Consumer (C2C) memang tidak mudah, terlebih lagi dengan kemudahan akses untuk memiliki akun sebagai penjual atau pembeli barang. Untuk itulah, pengawasan oleh portal e-dagang diharapkan mampu mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.

Even Alex Chandra, Ketua Bidang Kebijakan Umum idEA, mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya preventif atau pencegahan terhadap dampak yang mungkin berlanjut.

“Melalui pengawasan yang dilakukan oleh anggota kami, setiap ada pelaporan terkait peredaran produk palsu dalam praktik jual beli melalui platform e-dagang, setelah dilakukan verifikasi dan terbukti, maka secara langsung akan diberikan sangsi ‘take down’ atau penutupan toko online tersebut,” jelas Even.

(Reporter: Verdiansyah dan Hasbi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)