MIAP Rilis Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia

MIX.co.id - Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) kembali menggelar edukasi tentang Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual, yang dikemas dalam diskusi virtual yang digelar hari ini (21/12). Pada kesempatan ini, disosialisasikan juga Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia Tahun 2020 yang diperbaharui oleh MIAP bekerja sama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH).

Berbagai upaya perlindungan kekayaan intelektual secara berkesinambungan dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan kekayaan intelektual, baik melalui peraturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah maupun pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk melindungi produk dari praktik-praktik pemalsuan atau pembajakan sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum tentang kerugian yang disebabkan apabila menggunakan produk palsu/ilegal.

Dituturkan Justisiari P. Kusumah, MIAP Executive Director, “Seluruh upaya yang telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan kekayaan intelektual patut diapresiasi sebagai langkah konkret dalam menegakkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Hal tersebut yang terus mendorong semangat positif dalam upaya berkelanjutan penegakan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.”

MIAP secara berkala melakukan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia lima tahun sekali. Sejak 2005, MIAP melakukan studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia, sebagai salah satu upaya memahami bagaimana kecenderungan praktik-praktik pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia dan dampaknya terhadap perekonomian.

“Melalui studi ini, kami berharap dapat memberikan manfaat dan gambaran bagi para pelaku usaha atau industri secara luas, sekaligus juga dapat menjadi masukan untuk menstimulasi langkah-langkah perbaikan dari semua pemangku kepentingan untuk terus bekerja sama menghadirkan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat,” tambah Yanne Sukmadewi, Sekretaris Jenderal MIAP.

Hasil studi ini mengungkapkan, software masih menempati urutan tertinggi rentan dipalsukan hingga 84,25%. Diikuti oleh kosmetik 50%, produk farmasi 40%, pakaian dan barang dari kulit sebesar masing-masing 38%, makanan dan minuman 20%, serta pelumas dan suku cadang otomotif sebesar 15%.

Data pemalsuan ini menunjukkan seberapa besar kecenderungan permintaan terhadap produk palsu atau ilegal di pasar. Secara nominal, kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp 291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp 967 miliar serta lebih dari 2 juta kesempatan kerja.

“Melalui update tersebut, MIAP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menyerah dalam setiap upaya yang dilakukan dalam memberantas pemalsuan. Hingga saat ini, baik pemerintah maupun pelaku usaha, telah bahu-membahu mengurangi dampak yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap kekayaan intelektual, termasuk peredaran barang palsu melalui tugas dan fungsinya masing-masing," kata Yanne.

Sejauh ini, pemerintah telah berupaya secara serius dan terus menerus melakukan tindakan dan menyusun kebijakan untuk memberantas produksi dan peredaran produk palsu. Dari segi regulasi, pemerintah dan DPR RI telah menyusun Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk menggantikan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Demikian juga penggantian Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2012 dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2019 tentang Perintah Penangguhan Sementara (PERMA). Substansi Perma ini menjadi salah satu instrumen operasional di samping Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Dari segi operasional, Peraturan Pemerintah Tahun 2017 ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagai landasan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencegah peredaran barang palsu melalui kepabeanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)