MIX.co.id – Sepanjang tahun 2024, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (IDX Ticker: MPMX, “Perseroan”), perusahaan konsumer otomotif, mencatatkan kinerja keuangan yang solid di tengah tantangan makroekonomi dan dinamika industri otomotif.
Eksekusi bisnis yang disiplin, didukung oleh inovasi berkelanjutan dan pengelolaan yang prudent mendorong pertumbuhan profitabilitas dan memperkuat posisi keuangan Perseroan.
Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024, Perseroan mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 13,8% (YoY) mencapai Rp15,8 trilliun, dan mencatatkan Laba Bersih (NPAT) sebesar Rp582 miliar.
Pencapaian ini merupakan 109% dari target yang ditetapkan di awal tahun, mencerminkan ketangguhan model bisnis Perseroan serta kemampuan adaptif terhadap perubahan pasar.
"Kami bersyukur dapat menutup tahun 2024 dengan kinerja yang solid di tengah tantangan industri dan ekonomi yang dinamis. Kepercayaan pemegang saham adalah fondasi keberlanjutan kami,” ujar Group Chief Executive Officer MPMX, Suwito Mawarwati, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (27/5).
Salah satu agenda dalam RUPST adalah penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan RUPST sepakat mengumumkan peningkatan nilai dividen sebagai bentuk komitmen berkelanjutan kepada para pemegang saham.
Dividen final untuk tahun buku 2024 adalah sebesar Rp120 per saham dengan jumlah total Rp525.578.842.920. Jumlah ini setara dengan dividend yield 11% terhadap harga saham Perseroan pada saat penutupan di hari Senin (26/5).
Keputusan untuk membagikan dividen mencerminkan komitmen Perseroan dalam memberikan nilai berkelanjutan kepada para pemegang saham, sekaligus menunjukkan kepercayaan terhadap prospek jangka panjang Perseroan.
“MPMX akan terus fokus pada penguatan fundamental bisnis dan berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan sambil terus memberikan imbal hasil yang optimal, dan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan," tegas Suwito.
Selain itu, RUPST menyetujui pengalihan sebagian saham hasil pembelian kembali (saham tresuri) dengan cara ditarik kembali melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dan menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. ()