Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Dunia Usaha

MIX.co.id - Merek dagang bukan sekadar nama atau logo. Sejatinya, merek dagang (hak kekayaan intelektual dalam dunia usaha) merupakan aset tak berwujud sebagai identitas hukum yang dilindungi undang-undang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) secara tegas menyatakan bahwa “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu". Artinya, siapa pun yang menggunakan merek tanpa izin dari pemilik sahnya dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami pentingnya aspek legal dalam pemilihan dan penggunaan merek. Dalam beberapa kasus, pelaku usaha menggunakan merek yang ternyata telah didaftarkan oleh pihak lain, baik karena ketidaktahuan maupun kurangnya riset sebelumnya.

Pakar Pidana, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H menjelaskan bahwa sanksi pidana terhadap pelanggaran merek diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU MIG menegaskan, "Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar."

Sementara itu, pada Pasal 100 ayat (2) UU MIG, ia menegaskan, “Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp2 miliar."

Lebih lanjut, Rocky Marbun menjelaskan berkaitan dengan unsur “...tanpa hak....”—pada Pasal 100 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis, adalah adanya perbuatan yang menggunakan suatu merek namun tidak memiliki legal standing dalam penggunaannya dan/atau dapat pula berbentuk menggunakan merek yang telah didaftarkan atas nama subyek hukum lain.

Hal ini perlu dipahami bahwa sistem hukum Kekayaan Intelektual (HKI) menganut sistem “first to file”. Artinya, yang pertama kali melakukan pendaftaran dan dibuktikan dengan adanya sertifikat pendaftaran, merupakan pemilik manfaat atas Merek yang telah didaftarkan.

Contoh lain kasus pelanggaran merek yang berujung pidana adalah kasus merek “Balilab” dalam Putusan PN DENPASAR Nomor 1080/Pid.Sus/2019/PN Dps, dimana kedua pelaku, Mala Talwar dan Alexandre Xavier Miel, diadili lantaran menggunakan merek Balibab yang telah terdaftar sebagai milik CV Balilab dalam produk-produk mereka. Atas tindak pidana tersebut, kedua pelaku dijatuhkan masing-masing pidana penjara selama satu bulan dan lima belas hari. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak merek merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat dianggap ringan.

Di Indonesia masih terdapat banyak kasus sengketa merek, salah satu sengketa merek yang sedang menjadi perhatian adalah terkait penggunaan merek Denza. Merek ini digunakan untuk memasarkan produk kendaraan listrik di Indonesia.Namun, berdasarkan informasi yang beredar, belum terdapat bukti kepemilikan produsen mobil atas hak merek nama kendaraan tersebut di Indonesia. Meskipun belum memiliki merek terdaftar, produk-produk Denza telah dipasarkan secara luas, bahkan dijual di berbagai showroom di Indonesia. Namun demikian, ketika seseorang berupaya pada bidang tertentu, maka terdapat kewajiban etis untuk mengetahui—atau setidak-tidaknya mencari tahu, segala peraturan perundang-undangan yang terkait objek usahanya.

Oleh karena, apabila suatu merek telah didaftarkan dan dimiliki oleh pihak lain, maka penggunaan oleh entitas lain tanpa izin (tanpa hak) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kekayaan Intelektual, yang dapat berakibat pelaporan pidana.

Penggunaan merek tanpa hak tidak hanya menimbulkan risiko hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi pelaku usaha di mata publik. Dalam kerangka bisnis yang sehat dan beretika, pemenuhan aspek legalitas—terutama terkait hak atas kekayaan intelektual—merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan. "Kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek sebelum menjalankan usahanya akan meminimalisir risiko sengketa hukum di kemudian hari dan memperkuat posisi usaha secara hukum dan reputasi," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)