MIX.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Shipper Indonesia melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggan dan komunitas mitra-mitra Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Shipper yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan terkait diterbitkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengharuskan selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
“Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Termasuk, untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” ungkap Ahmad Sukandar, Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJH, dalam acara Webinar yang digelar BPJPH dan Shipper di Jakarta, belum lama ini.
Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Agama juga meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebagian besar pelaku UMK belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.
“Dengan serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih memahami tentang ketentuan dan persyaratan seputar pelaksanaan sertifikasi halal yang harus dilalui oleh UMKM berdasarkan UU No.11/2020 dan PP No.39/2021,” ujar Wilson Andrew, Senior External Affairs Manager Shipper Indonesia.
Program sosialisasi dan edukasi ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam payung program Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal yang telah resmi diluncurkan pada 25 Agustus 2021 oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai langsung oleh Bapak Mar’uf Amin selaku Wakil Presiden RI.
Tujuan dari program tersebut antara lain adalah untuk mendorong penguatan UMKM Industri Halal berdaya saing, menguntungkan, dan berkelanjutan serta mensinergikan berbagai inisiatif penguatan UMKM Industri Halal agar lebih efektif dan efisien.
“Pengembangan UMKM Industri Halal adalah bagian penting dari upaya pencapaian visi Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia. Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pasar produk halal saja, tapi bisa menjadi produsen produk halal yang dapat mengekspor produk-produk halalnya ke seluruh penjuru dunia,” jelas Ma’ruf.