MIX.co.id - Di tengah meningkatnya antusias investor kripto dalam negeri, penting bagi pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, PINTU bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggelar Pop-In Podcast PINTU bertajuk “Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Crypto di Indonesia?” Kali ini, hadir sebagai narasumber, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dan General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo.
Dituturkan Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti, “Industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat. Berangkat dari hal tersebut, pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Dengan demikian, Undang-Undang (UU) yang memayungi adalah UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)."
Lebih jauh ia menjelaskan, peraturan Aset Kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Selanjutnya, lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori. Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik.
Dimas Utomo, General Counsel PINTU, mengapresiasi peran Bappebti. "Apresiasi tinggi kepada Bappebti yang telah mengawal perkembangan industri kripto, di mana banyak negara yang belum memutuskan arah regulasi kripto, namun Bappebti hadir mendesain aturan dengan cakupan yang luas mulai dari perdagangan dan operasional hingga aturan perlindungan konsumen dan Anti-Money Laundering (AML). Terbukti investasi kripto dalam negeri mengalami peningkatan yang sangat pesat dan masih terbuka ruang untuk terus tumbuh," yakinnya.
Berdasarkan data dari Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia setiap waktunya terus mengalami peningkatan. Pada Januari 2024, investor kripto dalam negeri telah mencapai 18,83 juta dan pada Februari meningkat menjadi 19 juta investor.
“Tahun 2024 merupakan tahun yang krusial bagi industri kripto karena tahun depan ada pengalihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, Bappebti menghimbau ekosistem yang ada di industri saat ini bisa berkolaborasi dengan baik dan terintegrasi satu sama lain. Dengan demikian, diharapkan transisi ke OJK dapat berjalan dengan baik dan mendorong perlindungan menyeluruh bagi investor kripto dan iklim investasi berjalan semakin baik,” kata Olvy.
Sementara itu, menurut Dimas, inovasi industri kripto bergerak dengan sangat cepat. PINTU sendiri siap menjadi mitra strategis pemerintah, dalam hal ini Bappebti, untuk memberikan masukan terkait kemajuan industri agar daya tarik terhadap kripto tidak menjadi bubble. Ke depan, antusiasme masyarakat pada kripto pasti akan terus meningkat signifikan.
"Untuk itu, kami berharap para pedagang aset kripto bisa bekerja sama dengan Bappebti agar ke depan tidak hanya produk spot trading yang saat ini telah digunakan oleh investor, melainkan produk derivatif bisa tersedia di Indonesia. Perkembangan produk derivatif ini kami harap dapat membuat persaingan antara global crypto player dengan pemain lokal bisa seimbang," pungkas Dimas.