Perlunya Edukasi tentang Dampak Buruk Vape

Sampai saat ini, rokok masih menjadi polemik. Di satu sisi cukainya telah menyumbang kas negara, di sisi lain rokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Terlebih, belakangan, terjadi peningkatan jumlah perokok pemula (usia 10 sampai 18 tahun) di Indonesia setiap tahunnya.

Belum tuntas pemerintah melindungi hak atas kesehatan warga negaranya dari dampak buruk rokok, isu baru muncul. Rokok elektronik atau biasa disebut Vape kian marak di Indonesia. Vape dianggap sebagai produk tembakau alternatif untuk menggantikan rokok konvensional.

Faktanya, kehadiran rokok elektronik seperti Vape, menimbulkan kontroversi hingga polemik di tengah masyarakat. Vape diklaim sebagai produk yang lebih sehat, jika dibandingkan dengan rokok konvensional. Vape, bahkan dianggap dapat berperan sebagai alat terapi untuk membantu orang berhenti merokok.

Sayangnya, kendati sudah menjadi konsumsi publik, serta dipakai oleh berbagai lapisan kalangan, ironinya Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas seputar produk Vape. Termasuk, kejelasan kandungannya.

Oleh karena itu, sebagai bentuk edukasi kepada media tentang polemik tersebut, Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau menggelar diskusi bertajuk "Polemik Rokok Elektronik atau Vape di Indonesia" pada pertengahan Maret ini (14/3), di Jakarta.

Hadir pada diskusi tersebut Ifdhal Kasim, Ketua Komnas HAM periode 2009-2014 Koordinator Koalisi Nasional Untuk Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau dan Iswandi, Perwakilan Sub Direktorat Pengawasan Produk Tembakau, BPOM.

Diungkapkan Iswandi, “Klaim yang menyatakan bahwa Vape lebih sehat dan aman dibandingkan rokok konvensional, sebenarnya tidak tepat. Sebagian besar produk Vape memiliki unsur nikotin, sehingga memiliki efek adiktif atau candu bagi penggunanya. Karena tergolong produk adiktif, terhitung sudah 98 negara membuat regulasi produk Vape, mulai dari regulasi pemasaran, regulasi penggunaan serta regulasi periklanan, promosi dan sponsorship produk."

Menurutnya, Vape juga dianggap berpotensi membiarkan perilaku merokok di masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan remaja Indonesia. Kehadiran Vape justru mempersulit visi pemerintah untuk mengurangi angka perokok anak yang tergolong sangat tinggi.

Ditambahkan Ifdhal, Vape dan produk tembakau alternatif lainnya, tidak berbeda dengan rokok konvensional. Oleh sebab itu, pemerintah harus membatasi bahkan melarang penggunaannya, sebagai bentuk upaya perlindungan negara terhadap hak asasi warga negaranya untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari dampak buruk produk yang mengandung zat adiktif.

“Kontrol terhadap Vape dan produk tembakau alternatif lainnya merupakan suatu keharusan demi melindungi hak kesehatan, hak anak, hak perempuan, dan hak seseorang untuk mendapatkan udara dan lingkungan yang bersih. Dan, perilaku merokok, baik vape maupun rokok konvensional, bukan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga keberadaan produk tembakau dalam bentuk apapun harus dibatasi," tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)