MIX.co.id – PT Pegadaian menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat.
Hal itu tercermin dengan kemenangan Pegadaian atas gugatan pelanggaran hak cipta terhadap produk Tabungan Emas.
Seperti diketahui, kasus gugatan diajukan oleh Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.
Pada sidang pengadilan yang digelar baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.
Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani, menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik.
Diungkapkan, setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya.
“Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Basuki dalam rilis yang diterima redaksi pada Jumat (9/9), di Jakarta.
Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan
produk dan layanan Pegadaian.
Sebagai market leader, Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya. ()