Sequislife Siap Bayar Klaim 16 Korban Musibah Air Asia

Berdasarkan musibah kecelakaan yang dialami oleh pesawat Air Asia di Indonesia, maka PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequislife) menegaskan siap membayar klaim sebesar Rp. 10,450 Miliar kepada ahli waris dari korban pesawat Air Asia Indonesia QZ8501. Tercatat terdapat 16 penumpang merupakan nasabah Sequislife yang memiliki 20 polis mulai dari produk unit link dan health rider, di mana health rider memiliki manfaat accidental death.

airasiaa PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequislife) siap membayar klaim sebesar Rp. 10,450 Miliar kepada ahli waris dari korban pesawat Air Asia Indonesia QZ8501.

Dikatakan President Director and CEO Sequislife Tatang Widjaja, “Jumlah tersebut berdasarkan pengumpulan data kami dari sistem yang kami miliki, pencarian berdasarkan nama yang ada dari manifest (data penumpang) Kementerian Perhubungan.”

Lanjut Tatang, kami akan terus mengumpulkan informasi kepada pihak – pihak terkait mengenai siapa saja korban yang merupakan nasabah kami kepada pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Surabaya untuk korban yang merupakan warga Surabaya. “Kami akan siap membayar kalim kepada ahli waris,” sebutnya.

Diungkapkan oleh Tatang, bahwa sejak mengetahui ada nasabah kami yang menjadi korban musibah pesawat Air Asia Indonesia QZ8501, kami tidak hanya menunggu ahli waris mengajukan klaim namun juga mengarahkan agar agen kami membantu keluarga untuk proses pengajuan klaim. “Mudah-mudahan keluarga yang ditinggal diberikan kekuatan dan klaim yang diterima dapat bermanfaat,” tutup Tatang.

Berdasarkan keterangan korporasi, Sequislife menyatakan dari 16 penumpang yang merupakan nasabah Sequislife tersebut. “Ada tertanggung yang merupakan ahli waris di polis yang berbeda yang juga menjadi korban,” kata Tatang.

Menurut Yeoh Ah Thoo, Director & Chief Operating Officer Sequislife, pengurusan klaim dapat dilakukan sesuai prosedur yang tercantum dalam buku polis. “Kami akan membayar klaim sesuai manfaat yang telah ditentukan oleh tertanggung sejak awal polis dibuka” ujarnya.

Sesuai prosedur, klaim bisa diproses jika ada Death Certificate (akte kematian) dari pihak yang berwenang berdasarkan informasi untuk korban yang telah diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga. Jika nantinya pencarian dihentikan, dan dikeluarkan pernyataan resmi mengenai status penumpang yang belum ditemukan, Sequislife akan membayarkan klaim kepada ahli waris sesuai arahan atau informasi atau pernyataan resmi.

Sementara untuk korban yang belum ditemukan (identified), ungkap Yeoh, kami menunggu deklarasi dari pemerintah perihal pencarian korban dan status para penumpang yang belum ditemukan. Demikian juga untuk ahli waris yang merupakan korban maka untuk penerima manfaat akan mengikuti hokum yang berlaku di Indonesia.

Hingga saat ini Sequislife belum menerima pengajuan klaim, namun ahli waris dapat mengajukan klaim ke National Service Center Sequislife di Gedung Sequis Center atau di 5 Regional Service Center (RSC) yang ada di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar dan Medan atau di kantor pemasaran Sequislife terdekat. Nasabah juga dapat menghubungi layanan Sequis Care di (021) 2994 2929 selama hari kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)