MIX.co.id - Studi yang dirilis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang “Distribusi dan Pemasaran Produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Galon Guna Ulang” mengungkapkan bahwa proses pengiriman atau pengangkutan produk AMDK masih belum memenuhi standard keamanan.
Hasil studi yang dilakukan pada Februari 2022 tersebut menyebutkan bahwa mayoritas pengangkutan AMDK menggunakan angkutan atau truk terbuka (61%). Selanjutnya, disusul 24% menggunakan roda dua/tiga dan becak secara terbuka, 1% menggunakan mobil/truk yang ditutup terpal, dan hanya 13% yang menggunakan truk/mobil tertutup.
Proses pendistribusian AMDK dengan angkutan terbuka berpotensi terpapar sinar matahari langsung, yang tentu saja berdampak pada rusaknya kualitas produk AMDK. Bahkan, berpotensi menimbulkan migrasi polutan tertentu dalam air AMDK, termasuk unsur BPA, Bisphenol A.
Bahkan, studi ini juga mengungkapkan, masih ada 152 toko (45%) yang melakukan penyimpanan galon guna ulang di luar toko, sehingga berisiko terpapar sinar matahari. Bahkan, ada 46 toko (14%) yang produk AMDK galon guna ulangnya sudah terpapar matahari langsung.
Pola penyimpanan dan distribusi seperti itu, salah satunya disebabkan mayoritas penjual AMDK yang tidak mendapatkan edukasi tentang cara penyimpanan maupun penjualan yang baik dan benar. Padahal, mayoritas penjual AMDK (63%) merasa perlu untuk diberikan edukasi. Sebab, melakukan edukasi merupakan salah satu kewajiban dari industri untuk mengedukasi mitranya.
Dalam konferensi pers yang digelar virtual hari ini (18/3), Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, menuturkan, berangkat dari hasil studi yang kami lakukan kepada warung, minimarket, agen, dan supermarket tesebut, YLKI mendorong pemerintah (Badan POM, Pemda) serta produsen untuk meningkatkan pengawasan paska pasar. Dengan demikian, distribusi dan penyimpanan AMDK lebih memenuhi standard keamanan.
“Upaya lainnya adalah dengan memperbesar ukuran tulisan petunjuk penyimpanan AMDK pada label kemasan produk agar mudah terbaca oleh konsumen dan penjual. Bahkan, diperlukan adanya pengaturan terkait tulisan Peringatan pada label galon AMDK. Contohnya, ‘Kemasan Ini Mengandung BPA’ serta ‘Produk AMDK galon ini Berpotensi terjadi migrasi BPA Untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan’. Hal ini penting agar produsen dan penjual dalam mendistribusikan dan menyimpan AMDK lebih memenuhi standard keamanan,” papar Tulus.
Mengingat distribusi dan penyimpanan yang tidak benar, lanjutnya, maka diperlukan juga upaya kebijakan untuk menurunkan kadar BPA dalam produk AMDK. Objektifnya, untuk meningkatkan perlindungan pada kelompok konsumen usia rentan.
“YLKI juga mendorong agar produsen, BPOM, dan asosiasi agar lebih gencar lagi dalam melakukan edukasi dan deseminasi kepada penjual dan konsumennya. Kami juga mendesak produsen harus memenuhi standar yang sesuai terkait proses pendistribusian dan penyimpanan produk AMDK. Tujuannya, agar tidak mengalami degradasi kualitas, dan tercemar atau terpapar oleh polutan tertentu,” tutupnya.