Upaya BBIA Menjawab Kebutuhan Produk Halal

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim mayoritas, maka merek-merek bersertifikasi halal menjadi salah satu pertimbangan dalam membeli sekaligus mengkonsumsi. Bahkan, tren produk halal sebagai bagian dari gaya hidup konsumen telah menuntut perusahaan untuk melabeli merek mereka dengan sertifikasi halal. Sejatinya, sertifikasi halal dapat menjadi added value dari sebuah merek. Pentingnya sertifikasi halal juga didorong oleh regulasi pemerintah lewat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berangkat dari fakta tersebut, Balai Besar Industri Agro (BBIA) sebagai penyedia jasa bidang agro yang erat peranannya dalam industri pangan, kosmetik, dan farmasi, memiliki komitmen untuk menciptakan ekosistem halal melalui berbagai edukasi. Salah satunya edukasi ke berbagai pengusaha lokal maupun asing yang berniat memasuki pasar Indonesia.

Di tahun ini misalnya, melalui undangan dari FIRDI untuk berkunjung ke Taiwan pada 20 April 2018 mendatang, BBIA didaulat sebagai salah satu pembicara di hadapan 30 pengusaha. "Di sana, kami akan berbagi informasi tentang cara berproduksi produk halal. Harapannya, sistem perdagangan Indonesia dan Taiwan dapat berjalan dengan baik dengan adanya sertifikasi halal ini," papar Kepala BBIA Umar Habson.

Terkait dengan rencana kunjungan tesebut, pada awal Maret ini, BBIA menggelar seminar sehari bertajuk "Perkembangan Sistem Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia". Pada kesempatan itu, dihadirkan para pembicara seperti Umi Nuraeni, Apt, M.Si, Kepala Sub Bidang Standardisasi Produk BPJPH yang mewakili Prof. Ir. Sukoso, M.Sc, Ph.D selaku Kepala BPJPH.

Dikatakan Umi, saat ini tantangan pasar produk halal adalah kesadaran pentingnya sertifikat halal masih sedikit, masih rendahnya kesadaran masyarakat mengkonsumsi produk halal, juga prosedur halal rumit dan biaya mahal. Tantangan lainnya adalah minimnya SDM dan infrastruktur yang memadai di produk halal, sosialisasi produk halal dari pemerintah dan stakeholder terkait belum merata di seluruh provinsi, belum ada standard halal yang diakui oleh negara-negara secara keseluruhan, serta dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah terhadap peningkatan dan konsumsi produk halal.

"Guna mendukung hal itu, pemerintah mengupayakan dalam penguatan regulasi dan peraturan; peningkatan koordinasi antar kementerian lembaga, termasuk dalam pembinaan kepada pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro, serta PIRT dalam memproduksi dan mendistribusikan produk halal," lanjut Umi.

Selain itu, pemerintah juga melakukan optimalisasi pemberdayaan UMKM untuk dapat bersaing di pasar nasional dan internasional, peningkatan dukungan dan komitmen penyediaan anggaran dari pemerintah, meliputi SDM, pengujian dan riset produk halal, bahan baku industri yang halal, toyib, dan murah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)