MIX.co.id - Bursa kripto CFX turut berpartisipasi pada gelaran diskusi yang diinisiasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia & Asosiasi Blockchain Indonesia (ASPAKRINDO-ABI), serta Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Melalui diskusi bertajuk “Penguatan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat” itu, bursa kripto CFX menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem kripto yang diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pada industri kripto.
Dituturkan Direktur CFX Subani, "Sebagai satu-satunya bursa kripto di Indonesia, CFX berkomitmen untuk membangun ekosistem aset digital yang aman dan terpercaya. Kami diberi izin oleh Bappebti untuk memastikan bahwa setiap anggota bursa mematuhi regulasi dan menjalankan transaksi dengan transparan serta aman. Posisi kami sebagai pengawas pasar memungkinkan kami untuk menjaga integritas industri kripto sekaligus mendorong inovasi di dalamnya."
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam laporannya menegaskan pentingnya peningkatan literasi perdagangan aset kripto kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ekosistem serta melindungi konsumen. "Sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus terjalin, termasuk dengan komunitas aset kripto dan akademisi. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan teratur," ucapnya.
Lebih jauh ia menegaskan, melalui FGD itu, ia berharap masyarakat yang memahami industri aset kripto akan semakin banyak. Dengan kata lain, literasi masyarakat meningkat dan menguat. Literasi yang kuat akan mendorong pertumbuhan transaksi yang sehat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen. Di sisi lain, kolaborasi yang solid dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan berkelanjutan di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Aspakrindo-ABI Robby Bun mengatakan, "Bursa kripto CFX, Kliring, dan Depositori memiliki tugas yang sangat penting dalam hal pengamanan aset fiat dan aset kripto nasabah serta melakukan pengawasan dan pencatatan setiap transaksi secara real-time. Kami melihat proses ini tidak mudah untuk dapat mengkoneksikan sistem ke Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tengah berproses menjadi PFAK. Untuk itu, kami mengapresiasi kerja keras bursa kripto CFX yang terus berupaya maksimal untuk memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia,” ucapnya.
Investor kripto dalam negeri terus tumbuh dengan baik. Data dari Bappebti menunjukkan jumlahnya mencapai 21,27 juta pelanggan sejak Februari 2021—September 2024. Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, hingga akhir Oktober 2024 ini, sudah ada 30 perusahaan yang menjadi anggota bursa kripto CFX dengan enam di antaranya telah mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keenamnya adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Tiga Inti Utama (TRIV), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (BITWEWE).
“Dengan semakin berkembangnya industri aset kripto, CFX terus berkomitmen untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan investasi di pasar kripto melalui dengan menerapkan standar yang tinggi serta mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkas Subani.