UU KIA, Urgensi Konselor Laktasi di Perusahaan

MIX.co.id – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi berlaku setelah disahkan oleh DPR pada awal Juni 2024.

Aturan di dalam UU tersebut memberikan hak-hak kepada ibu yang sedang hamil, akan melahirkan, sedang dalam masa persalinan, hingga setelah melahirkan untuk memiliki waktu yang cukup bersama anak mereka. UU KIA menetapkan hak cuti selama enam bulan bagi ibu melahirkan.

Menyikapi disahkannya UU KIA, pakar kedokteran kerja dan peneliti kedokteran komunitas Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi menegaskan bahwa sebenarnya, dengan atau tanpa UU IKA, perusahaan memiliki kewajiban moral dan otoritas untuk mendukung pekerja perempuan yang sedang masa menyusui dengan memberikan pendampingan lewat program dan konselor laktasi.

Menurutnya, konselor laktasi di tempat kerja tidak harus tenaga kesehatan, tetapi bisa dalam model motivator menyusui dengan memberikan pelatihan kepada tenaga sumberdaya massif atau bahkan sesama karyawan.

“Penelitian sudah banyak membuktikan bahwa peran pendampingan dan motivator laktasi di tempat kerja sangat efektif untuk meningkatkan perilaku laktasi pekerja,” ujar Ray dalam acara bincang-bincang bersama awak media pada Minggu (11/8), di Jakarta, terkait momentum peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2024.

Ray yang juga pendiri Health Colalborative Center (HCC), wadah promosi dan advokasi kesehatan nirlaba di Indonesia yang bergerak dalam bidang kesehatan masyarakat dan kedokteran komunitas, menekankan pentingnya penerapan Model Promosi Laktasi yang berbasis Waktu Kerja Fleksibel, dukungan konselor laktasi, dan fasilitas pendukung.

Berdasarkan penelitian yang dilakukannya, elemen pendukung ini berdampak 2 hingga 3 kali lipat meningkatkan kesuksesan menyusui dan produktivitas ibu pekerja.

“Bahkan, berdasarkan penilaian dan observasi klinis ditegaskan bahwa dukungan keluarga dalam bentuk berbagi peran terbukti dapat meningkatkan kesuksesan menyusui dan kualitas pengasuhan,” imbuh Ray.

Pendapat senada dilontarkan pakar Kesehatan Anak Dr. I Gusti Ayu Nyoman Partiwi SpA. Ibu yang bekerja, katanya, sekarang juga menjadi bagian dari roda ekonomi keluarga.

Ketika harus kembali bekerja karena tetap mau membantu nafkah keluarga, maka ini harus didukung dengan kebijakan perusahaan seperti menyiapkan fasilitas menyusui, dukungan konselor atau motivator laktasi.

“Dan, terpenting adalah berikan kebebasan untuk menyusui atau memerah ASI di antara jam kerja,“ tegas Dr Tiwi,sapaan akrabnya, yang juga penulis buku berjudul ‘Sang Anak.’

Ia menekankan dukungan di tempat kerja yang harus proporsional, karena ibu pekerja benar-benar harus diberi kebebasan memompa ASI karena secara klinis ASI harus secara rutin di perah atau dikosongkan paling tidak 2 jam sekali.

“Jadi jangan menunggu waktu makan siang saja,” lontar Dr Tiwi yang aktif sebagai anggota Satgas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Kedua narasumber sependapat bahwa saat ini sangat penting bagi sejumlah pakar sepakat bahwa implementasi cuti 6 bulan ini tetap harus bisa memberi banyak celah untuk penerapan di tempat kerja di Indonesia, terutama pada pekerja pabrik.

“UU KIA adalah tonggak penting dalam perlindungan kesehatan dan kesejahteraan ibu pekerja sehingga harus didukung oleh semua pihak,” ujar Ray tandas. ()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)