Viral Kasus Kehilangan, Ini Komitmen Rosalia Indah Layani Penumpang

MIX.co.id - Trafik bepergian ke luar kota senantiasa mengalami lonjakan yang cukup signifikan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Begitu juga pada Nataru kali ini. Hal itu ditandai dengan kian meningkatnya trafik bepergian yang menggunakan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP). Penyedia layanan bus pun berlomba memberikan pelayanan terbaik.

Sayangnya, meski berdampak positif bagi para penyedia layanan bus AKAP, namun meningkatnya jumlah penumpang pada saat Nataru juga menjadi tantangan tersendiri. Contohnya, kasus kehilangan iPad yang viral di media sosial baru-baru ini, yang dialami oleh seorang penumpang bus Rosalia Indah, Dino.

Peristiwa kehilangan itu diceritakan penumpang bernama Dino melalui akun media sosial X (Twitter) @Widino. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi saat dia menumpangi bus Rosalia Indah dari Wonosobo menuju Ciputat.

Setelah menyadari iPad dicuri, ia pun mengadukan hal itu kepada customer service (CS) Bus Rosalia Indah. "Sebenernya pas sampe rumah tau iPad diganti buku cuma bisa istighfar, yaudah lah. Tp pas telpon CS @Rosalia_Ind jadinya emosi. Baik baik lho gw laporan kehilangan barang tp langsung dijawab 'kelihangan bukan tanggung jawab kami' itu aja terus diulang2. Gw minta cek dulu crew bus 372 Wonosobo - Jakarta lagi2 dijawab 'bukan tanggung jawab kami'. Gimana ga emosi jadinya," curhat Dino.

Dia mengatakan sudah dikontak pihak Rosalia Indah dan mendapatkan informasi bahwa barangnya yang hilang sedang dalam pencarian.

Menyikapi hal itu, Direktur PT Rosalia Indah Transport Adimas Rosdian langsung turun tangan dan telah meminta maaf sekaligus menjamin penindaklanjutan yang tuntas atas kasus tersebut. Manajemen Rosalia Indah juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan peningkatan layanan guna memberikan pelayanan maksimal dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Semua pihak juga diingatkan untuk melaporkan kehilangan saat tiba di tujuan untuk penanganan yang efektif.

Menurut Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin, meskipun tidak ada regulasi khusus untuk penggantian barang hilang, penumpang perlu lebih berhati-hati dan memastikan keamanan barang berharga mereka.

“Pelaku kejahatan cenderung selangkah lebih maju dari aparat penegak hukum, dan dalam banyak kasus, sulit untuk membuktikan tanggung jawab pengangkut. Oleh karena itu, kewaspadaan penumpang sangat penting,” Hery mengingatkan.

Pada pasal 192 poin 4 Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan disebutkan, pengangkut tidak bertanggungjawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian pengangkut.

Peraturan Menteri Perhubungan RI No.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan Kewajiban Penumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.

Meskipun pada pasal 192 poin 4 Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan, penumpang dapat membuktikan jika kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian pengangkut. Namun, peraturan tersebut tidak merinci penggantian barang bawaan dan barang berharga.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, menekankan bahwa perjanjian angkutan penumpang lebih menitikberatkan pada jasa angkutan orangnya. Jika penumpang membawa barang berharga tanpa memberitahukan pada petugas, sulit bagi perusahaan bus untuk mengetahui dan bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)