Yuk, Intip Cara Beli Aset Kripto di Treasury

Anda punya uang nganggur? Mengapa tidak digunakan untuk membeli Aset Digital (Aset Kripto) di Treasury. Seiring dengan pesatnya teknologi, investasi ini semakin menarik minat masyarakat lho. Treasury menawarkan proses pembelian aset kripto hingga memantau perubahan nilai aset kripto yang dimiliki dengan mudah, bahkan untuk pemula sekalipun.

Cara membeli Aset Kripto di Treasury sangat mudah. Sebelumnya Anda harus punya Saldo Celengan di Treasury. Untuk itu, sudah tentu Anda harus melakukan top-up Celengan terlebih dahulu. Top-Up Celengan bisa dilakukan melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia di Treasury.

Setelah proses top up selesai, pengguna tinggal pilih Aset Kripto mana yang ingin dibeli. Silakan masuk ke dalam fitur “Beli Kripto”, masukkan nominal yang diinginkan dengan menggunakan dana yang ada di saldo celengan. Di sana tersedia lima jenis aset Kripto yang bisa dipilih, yaitu Bitcoin (BTC), Tether (USDT) dan Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB) serta aset Toko Token (TKO) yang merupakan token asal Indonesia.

Beragam pilihan koin yang ditawarkan memberi keleluasaan kepada konsumen untuk mempelajari dan memiliki koin kripto yang paling baik. Satu hal yang mesti Anda perhatikan, seperti halnya investasi fisik, setiap aset digital juga memiliki potensi untung dan kemungkinan rugi.

Untuk mulai investasi kripto di Treasury, Anda juga tidak merogoh kocek terlalu dalam. BTC, USDT dan ETH bisa dibeli dengan harga mulai dari Rp5.000, BNB bisa dibeli dengan nominal Rp20.000-an, sementara TKO bisa dibeli dengan satuan 1 token.

Dengan harga senilai uang jajan seperti itu, untuk mulai melakukan investasi aset kripto niscaya Anda tidak perlu mengganggu alokasi dana kebutuhan sehari-hari, atau dana untuk tujuan keuangan dasar seperti darurat atau dana pendidikan.

Sama halnya dengan transaksi emas fisik digital, biaya transaksi aset kripto di Treasury juga diinformasikan secara terbuka dan transparan. Transaksi beli jual aset kripto di Treasury dapat dilakukan setiap saat 24 jam dalam sepekan, secara real-time.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)