Dukungan Le Minerale untuk Program “Gerakan Sedekah Sampah”

Untuk mensukseskan kampanye gerakan sedekah sampah berbasis masjid, merek minuman mineral Le Minerale mendukung program “Gerakan Sedekah Sampah Indonesia” (Gradasai) yang digagas oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam (LPLH & SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama TKN PSL (Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Sampah Laut di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan). Program ini akan digelar di beberapa masjid di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam rangkaian program Gradasai, Le Minerale akan memberikan fasilitas tempat sampah terpilah bagi pengelola dan jemaah masjid. Melalui partisipasi di program ini, artinya, selain menghasilkan produk yang halal dan berkualitas, Le Minerale juga memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan.

“Kami berkomitmen tidak hanya menghasilkan produk-produk yang berkualitas, namun juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kelestarian lingkungan. Dengan adanya kerja sama ini, kami sangat senang, karena dapat ikut berperan serta dalam melakukan edukasi ke masyarakat bahwa sampah plastik bila dikelola dengan baik, bukan menjadi beban, bahkan bisa menjadi sesuatu yang berguna. Seperti yang kita ketahui, edukasi dan peran serta masyarakat merupakan salah satu pilar terpenting dalam mempercepat proses terjadinya sirkular ekonomi,” yakin Idham Arsyad, Regulatory Manager Mayora Group.

MUI mengapresiasi Le Minerale yang menjadi salah satu perusahaan terdepan dalam upaya mensukseskan kampanye gerakan sedekah sampah berbasis masjid sebagai bagian ikhtiar dalam menjaga lingkungan. Bagi MUI, program ini merupakan sosialisasi dan penerapan fatwa MUI 47/2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Pada Ramadhan ini, LPLH & SDA mengajak masyarakat untuk dapat meningkatkan ketakwaan tidak hanya untuk keshalihan pribadi seperti sholat, puasa, dan lainnya, tetapi juga dapat meningkatkan keshalihan sosial seperti zakat, infaq dan sedekah, serta keshalihan alam sebagai cerminan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, yang direfleksikan dengan memilah dan menyedekahkan sampai bernilai untuk kas masjid.

"Salah satu ketentuan hukum fatwa MUI 47/2014 adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan, serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (sia-sia) dan israf (berlebihan). Oleh karena itu, kami akan terus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk peduli lingkungan, agar memilah sampah bernilai ekonomi dari rumah dan kemudian disedekahkan ke pusat pengumpulan di masjid,” ungkap Ketua LPLH & SDA MUI, Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)